Pesisir Barat, Sertifikasi seorang guru pendidik kembali dipertanyakan,kinerja seorang PNS kembali mencuat membuat heboh publik di Kabupaten Pesisir Barat.
Diduga seorang guru berinisial LJ (42 tahun) yang mengajar di SDN 25 Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat dibidang Pendidikan Agama Islam (PAI) sering bolos didalam mengajar mata pelajaran disekolahan tempatnya bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,
LJ sering mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang guru kelas dan lebih mementingkan kepentingan pribadi
” pengabaian terhadap tanggung jawab ini sudah sering di lakukan oleh guru LJ , beliau sering kali pulang kampung sebelum jadwal libur sekolah dengan berbagai alasan”ujarnya
” seperti saat ini ibu LJ sudah libur duluan, sementara siswa masih melaksanakan ujian “sambung narasumber
Selanjutnya berdasarkan data absensi dan keterangan kepala sekolah kepada awak media Ungkappost, guru tersebut memang memiliki tingkat kehadiran di bawah 70% dalam 3 bulan terakhir.
” Alasannya beragam, mulai dari sakit hingga urusan pribadi,sudah kami beri peringatan sesuai aturan kedisiplinan”terang kepala sekolah
Dengan sering adanya kekosongan jam pelajaran PAI sangat berdampak terhadap KBM siswa , dan eberapa siswa mengaku materi tidak tersampaikan sesuai kurikulum.
Awak media sudah berkunjung kerumah dinas yang bersangkutan untuk klarifikasi,kamis(28/5/2026),tapi LJ menyangkal itu semua dengan alasan sudah ada surat keterangan izin, namun tidak bisa menunjukan bukti ontentik sebab ketidak kehadirannya,seperti surat keterangan sakit dari dokter atau izin resmi dari keterangan kepala sekolah.
Dengan kejadian ini,oknum LJ sudah masuk kategori pelanggaran disiplin PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut turut bisa dijatuhi hukuman diberhentikan sebagai PNS.
Dikarenakan aturan khusus ketidak hadiran/bolos adalah regulasi yg mengatur sanksi hukuman disiplin bagi PNS untuk mewujudkan PNS yang profesional, berintegritas dan akuntabel.
Juga publik berharaf Dinas Pendidikan Kabupaten segera mengambil tindakkan tegas dengan memberi sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku,agar kinerja guru guru PNS kedepan dapat bekerja secara profesional .(Huzairi)


