Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Way Kanan, Satu Tersangka Diamankan

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (Pikiran Lampung) – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H (51), warga Kampung Serupa Indah, sebagai tersangka.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kediaman tersangka.

 

“Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh saudara H di rumahnya,” ujar AKBP Didik Kurnianto saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 25 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

 

“Setiap jeriken berisi sekitar 34 liter, sehingga total BBM yang diamankan mencapai 850 liter,” jelasnya.

 

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

 

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses awal selesai, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada 10 Mei 2026.

 

Kapolres menegaskan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru