Polsek Baradatu Bekuk DPO Pelaku Curas Ranmor di Jalinsum Baradatu

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO Pelaku Tindak Pidana curas ranmor (Pencurian dengan Kekerasan kendaraan bemotor) menggunakan senjata api rakitan di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO TSK inisial AB (38) berdomisili Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 30-04-2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan.

 

Saat itu korban an.Kevin Aditya hendak melakukan pembelian 1 unit sepeda motor HONDA BEAT dari pemilik akun media sosial (FACEBOOK BANG PERU) dengan nomor HP 085789660043.

 

Selanjutnya korban didampingi saksi (rekan korban an. Ahmad) telah membuat janji bertemu melakukan pertemuan dengan pemilik sepeda motor di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Baradatu tidak jauh dari Bank Lampung, sesampainya ditempat pertemuan yang sudah disepakati, sudah menunggu dua orang yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru.

 

Ketika pertemuan berlangsung lalu korban mencoba sepeda motor dan terjadi transaksi jual beli sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah serah terima uang dan sepeda motor.

 

Kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam pelek putih langsung menodongkan senjata api ke arah Saksi dan meminta motor honda Beat No.Pol:BE 2512 WP Tahun 2025 warna hitam yang korban bawa dari rumah dan motor Honda Beat warna putih biru yang barusan dibeli dibawa kabur oleh ke empat pelaku tersebut.

 

Pelaku juga membawa satu unit HP merek Infinix Smart 10 Plus warna Iris Blue dengan nomor simcard : 085709624XXXX yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban, kerugian korban ditaksir Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)

 

DPO Pelaku AB berhasil kami amankan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 19:15 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Unirreskrim Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka AB di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Setelah diamankan, petugas selanjutnya membawa tersangka ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang berhasil di sita berupa STNK dan sepeda motor honda beat No.Pol BE 2512 WP tahun 2025 Warna Hitam yang korban bawa dari rumah, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bergagang Coklat, 3 (tiga) butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm dan HP telah dilakukan penyitaan dalam perkara yang sama an. TSK FS dan IM.

 

Pasal yang dilanggar mengenai TSK Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).

 

Untuk kepemilikan senpira dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru