Momentum Reformasi Advokat: Dr. Sumarsih, S.H., M.H., Hadirkan Solusi bagi Darurat Etik Profesi Hukum

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krisis kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia telah mencapai titik kritis. Maraknya kasus pelanggaran etik, disparitas kualitas advokat, serta fenomena “kutu loncat” menjadi bukti nyata bahwa sistem organisasi advokat saat ini memerlukan pembenahan fundamental. Promovenda Dr. Sumarsih, S.H., M.H., dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, memaparkan disertasi berjudul “Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien” sebagai kontribusi intelektual untuk menjawab darurat tersebut.

Organisasi advokat; Multi-Bar vs single bar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  secara tegas menyatakan bahwa sistem organisasi advokat adalah single bar. Namun realitasnya organisasi advokat telah berrubah menjadi multi bar.  Ada lebih dari 90 organisasi advokat di Indonesia, yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam sistem multi-bar, secara faktual advokat yang diberhentikan dari satu organisasi advokatdapat bergabung dengan organisasi advokat lain. Hal ini karena keanggotaan advokat bersifat organisatoris, sementara status advokat sendiri lahir dari sumpah di pengadilan,” ungkap Dr. Sumarsih mengutip analisis praktisi hukum. Akibatnya, sanksi pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan hanya menjadi keputusan internal organisasi tanpa dampak nyata terhadap praktik profesi secara nasional. Publik pun dapat mempertanyakan konsistensi penegakan etika profesi advokat. Fenomena “kutu loncat” ini telah menjadi kendala serius dalam upaya verifikasi dan pendataan advokat, di mana ditemukan banyak advokat yang memiliki keanggotaan di lebih dari satu organisasi

Disparitas Pendidikan dan Rekrutmen: Akar Masalah Kualitas

Lebih jauh, Dr. Sumarsih menyoroti bahwa sistem multi-bar yang tidak terkendali telah menciptakan disparitas dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi. Masing-masing organisasi advokat merasa memiliki kewenangan yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengujian calon advokat, sehingga proses rekrutmen menjadi beragam dan cenderung menjauh dari ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Advokat.

“Organisasi advokat pada akhirnya lebih berorientasi berlomba-lomba mempunyai anggota sebanyak-banyaknya untuk tujuan komersialisasi, bukan untuk meningkatkan kualitas profesi,” tegas promovenda. Hal ini menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas, yang pada gilirannya merugikan masyarakat pencari keadilan.

Menuju Pembenahan Sistemik: Konsep Multi-Bar dengan Single Regulator

Berangkat dari realitas yang memprihatinkan ini, Dr. Sumarsih menawarkan sebuah terobosan berupa konsep Multi-Bar dengan Single Regulator. Konsep ini mengakui hak kebebasan berserikat (multi-bar) namun mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan klien melalui sentralisasi penegakan etik di bawah satu otoritas nasional yang independen, yaitu Dewan Advokat Nasional (DAN).

Gagasan ini sejalan dengan berbagai usulan reformasi yang mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat. Peradi-SAI, misalnya, mengusulkan pembentukan tiga pilar kelembagaan: Dewan Advokat Nasional, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas, untuk menjawab persoalan fragmentasi dan lemahnya pengawasan.

Dr. Sumarsih menyadari bahwa gagasan ini bukan tanpa tantangan. Perdebatan mengenai single-bar versus multi-bar masih terus berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa status quo sistem multi-bar absolut saat ini telah terbukti gagal melindungi kepentingan hukum klien dan merusak integritas profesi. Oleh karena itu reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan penegakan kode etik, karena tantangan terbesar profesi advokat saat ini adalah lemahnya mekanisme pengawasan etik.

“Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi: bagaimana memastikan setiap advokat di Indonesia memiliki standar etik dan kompetensi yang sama, serta akuntabel kepada publik. Mengembalikan marwah Officium Nobile bukanlah sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati bagi seluruh pencari keadilan,” pungkas Dr. Sumarsih.

Tentang Dr. Sumarsih, S.H., M.H.

Dr. Sumarsih,S.H,M.H adalah Promovenda Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung. Disertasinya yang berjudul “Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien” merupakan kontribusi intelektual yang orisinal dan dapat menjadi landasan bagi reformasi kelembagaan advokat di masa depan. Sumarsih,S.H,M.H  sudah 27 tahun berpraktik  sebagai Advokat. Beliau  Merupakan Managing Director pada RHS & Partners Law Firm yang juga Mediator Aktif di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selain itu beliau merupakan  Kurator pada yang tergabung dalam Organisasi Asosiasi Kurator dan  Pengurus Indonesia (AKPI).

 

 

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru