Pesisir Barat, 14 Juli 2026
Jalan lintas Planuhan–Bangkunat di wilayah KM 2, Pekon Kotajawa, Kecamatan Bangkunat, yang dibangun Pemerintah Provinsi dengan standar kapasitas beban maksimal 3 ton, kini ambles dan rusak parah. Kerusakan ini terbukti disebabkan oleh truk pengangkut kayu sengon milik perusahaan perkebunan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konfirmasi resmi, manajer perusahaan mengakui kendaraan mereka yang merusak jalan, namun beralasan telah ada perjanjian bahwa tanggung jawab perbaikan beralih kepada pembeli kayu. Perusahaan hanya menerima bayaran Rp9.000.000 per truk, sehingga menyatakan sudah tidak memiliki kewajiban lebih lanjut.
Pihak pembeli telah dipanggil Pemerintah Pekon Kotajawa bersama Babinsa dan tokoh masyarakat, namun hingga saat ini belum ada kepastian siapa yang akan memperbaiki jalan. Akibat kondisi jalan yang rusak, berbagai kecelakaan kerap terjadi dan warga merasa menjadi korban ketidakpedulian pihak terkait.
Kami menegaskan:
1. Perjanjian internal antar pihak tidak dapat membebaskan tanggung jawab hukum atas kerusakan fasilitas umum dan bahaya yang ditimbulkan.
2. Baik perusahaan pengirim maupun pembeli/pengangkut wajib bertanggung jawab bersama memperbaiki jalan sesuai standar semula.
3. Pemerintah Daerah dan instansi berwenang segera turun tangan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menindak pelanggaran muatan berlebih.
Jalan adalah milik bersama. Keselamatan nyawa warga tidak boleh dijadikan tumbal kepentingan usaha. Kami menuntut perbaikan segera dan kepastian hukum tanpa menunda lagi.
( Fitriawan).

