Dua DPO Terduga Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di 5 TKP Dibekuk Polres Way Kanan, Kerugian Capai Tiga miliar Lebih

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (17/7/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku berinisial IS (35) dan RV (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO tersebut. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan,” ujar Iptu Riswanto.

 

Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu set selang las pemotong besi rel, satu kunci inggris, satu pasang sarung tangan, dan satu meteran.

 

Kasus pencurian ini bermula pada Minggu, 8 Maret 2026, saat PT KAI menumpuk besi rel cadangan (rel bekas penukaran jalur baru) sebanyak 30 batang dengan total panjang 812 meter.

Kemudian pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor atas nama Abid Giandry melakukan pengecekan di jalur KM 170+700 hingga KM 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Saat pengecekan, diketahui tumpukan rel yang semula berjumlah 30 batang berkurang menjadi 25 batang atau sepanjang 706 meter.

 

Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp670.700.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

 

Selain itu, kedua tersangka diduga juga melakukan pencurian besi rel di empat lokasi berbeda.

 

TKP pertama terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di KM 170+700 hingga KM 171, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Blambangan Umpu. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 25 batang rel sepanjang 706 meter hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp670.700.000.

 

TKP kedua terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. PT KAI kehilangan besi rel sepanjang 1.540 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp1.463.000.000.

 

TKP ketiga terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di KM 180+400/500 antara Stasiun Way Tuba dan Stasiun Tanjung Rajo, Kecamatan Blambangan Umpu. Dalam kejadian ini, PT KAI kehilangan 75 batang besi rel sepanjang 928 meter dengan nilai kerugian sebesar Rp881.600.000.

 

Sementara itu, TKP keempat terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di KM 169+000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu dan Stasiun Giham, Way Kanan. PT KAI mengalami kerugian berupa 10 batang besi rel sepanjang 60 meter dengan nilai taksiran Rp57.000.000.

 

Atas perbuatannya, apabila terbukti bersalah, kedua tersangka juga dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kasat Reskrim.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru