Bandar LampungBERITADAERAHLampung

Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin Di Kemiling Dicabut Dan Diamankan Pemerintah Kecamatan  

×

Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin Di Kemiling Dicabut Dan Diamankan Pemerintah Kecamatan  

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, ungkap post.com Sabtu 24 Oktober 2026 – Menyikapi maraknya informasi yang menyebar di masyarakat terkait pemasangan tiang jaringan internet yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Kecamatan Kemiling, Pemerintah Kecamatan Kemiling bersama Pemerintah Kelurahan Beringin Jaya telah mengambil langkah‑langkah penegakan ketertiban wilayah dengan mencabut serta mengamankan sejumlah tiang yang sudah terpasang di bahu jalan.

Camat Kemiling, Andi S Kesuma, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pencabutan, pihak kecamatan beserta kelurahan telah memberikan waktu bagi perusahaan atau pihak pemasang untuk datang berkoordinasi dan menunjukkan dokumen perizinan. Namun sampai batas waktu yang diharapkan, tidak ada pihak yang hadir memberikan penjelasan maupun melakukan komunikasi resmi.

“Selama ini pihak kelurahan dan kecamatan menunggu itikad baik dari perusahaan yang memasang tiang tersebut. Namun karena ditunggu tidak juga ada yang datang dan tidak diketahui siapa pemiliknya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung untuk melakukan pencabutan,” ujar Andi S Kesuma.

Ia menambahkan tiang‑tiang yang telah dicabut saat ini disimpan dengan aman di lokasi penyimpanan milik pemerintah kecamatan dan kelurahan, sambil membuka kesempatan bagi pihak yang merasa menjadi pemilik infrastruktur tersebut untuk datang memberikan klarifikasi kelengkapan izin.

“Saat ini ada beberapa tiang yang sudah kami cabut dan kami amankan,” tegasnya.

Andi S Kesuma juga menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh badan usaha, perusahaan penyedia layanan internet dan pihak terkait untuk selalu melengkapi seluruh prosedur administratif dan perizinan sebelum memasang infrastruktur jaringan di wilayah Kecamatan Kemiling.

“Saya menghimbau kepada pihak‑pihak yang akan melakukan kegiatan seperti ini agar melengkapi dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan pemerintah, terutama terkait pemasangan tiang jaringan internet. Jangan sampai ke depannya kabel‑kabel menjadi semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan. Kami ingin wilayah ini tetap rapi, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sejalan dengan pernyataan Camat Kemiling, Lurah Beringin Jaya, Fajar, menegaskan bahwa tindakan pencabutan diambil karena dari tahap persiapan hingga pemasangan tiang tidak ada pemberitahuan maupun koordinasi dengan pemerintah kelurahan, sehingga dianggap belum memenuhi syarat perizinan ruang publik.

“Kami melakukan pencabutan tiang internet tersebut karena hingga saat ini kami nilai belum berizin. Dari awal pemasangan pun kami tidak mengetahui adanya kegiatan itu. Karena itu, kami berkoordinasi dengan kecamatan dan Dinas Perkim untuk melakukan pencabutan dan mengamankan tiangnya,” kata Fajar.

Pihak kelurahan tetap membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa memiliki tiang‑tiang tersebut untuk datang ke kantor Kelurahan Beringin Jaya atau Kantor Kecamatan Kemiling guna menjelaskan kepemilikan dan melengkapi dokumen legalitas jika ingin melanjutkan pekerjaan pemasangan.

“Bila ada pihak yang merasa memiliki tiang tersebut, silakan datang ke kelurahan atau kecamatan. Jika masih ingin melanjutkan pemasangan, maka terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan tiang‑tiang jaringan di bahu Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, menjadi perhatian warga karena dianggap muncul secara tiba‑tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Meskipun banyak warga menduga tiang tersebut milik salah satu penyedia layanan internet, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait status kepemilikan dan kelengkapan izinnya.

Tindakan tegas yang dilakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan juga mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga sekitar. Awak media selalu memantau kegiatan ini guna mengikuti perkembangan tindak lanjutnya dalam upaya mencari keadilan serta memastikan setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan ruang publik dapat dilaksanakan secara tertib, terbuka, dan sesuai peraturan daerah guna menjaga keamanan, keindahan serta kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat Kecamatan Kemiling. (Laporan: Yani)