PFI Lampung Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis iNews TV Saat Liputan OTT KPK di Rumah Bupati Ardito

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengecam keras aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, yang terjadi saat meliput dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

 

Juniardi menyebut aksi ini sebagai tindakan premanisme yang menambah catatan buruk kemerdekaan pers di Lampung. “Kami minta Polda Lampung segera menangkap para pelaku, yang telah menciderai kemerdekaan pers. Ancaman, pelarangan, hingga kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah kejahatan. Tidak hanya pidana, tetapi juga bagian dari kejahatan demokrasi,” kata Juniardi, Rabu 10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Juniardi menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Ada jaminan hak asasi pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan ada Hak mencari dan menyebarluaskan Informasi Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ” Ujar Alumni Magister Hukum Unila

 

“Penganiayaan yang dialami Fery Syahputra merupakan bentuk nyata penghalangan dan kekerasan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

 

Juniardi juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pidana dari UU Pers.

 

Pertama, kata Juniardi adalah Pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi merupakan delik pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Kedua adalah Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

“Selain itu, korban dapat melaporkan tindak pidana murni berupa penganiayaan. Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) yaitu Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama. Serta Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) Tindak penganiayaan biasa, ” Kata Juniardi.

 

Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini juga mengingatkan kepada semua pihak agar bisa lebih menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice (penghalangan proses hukum) terhadap kerja-kerja jurnalistik.

 

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih. Fery menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang ketika hendak meliput informasi sensitif terkait dugaan OTT KPK yang dikabarkan menyeret nama Bupati Lampung Tengah Ardhto Wjaya.

 

Usai mengalami peristiwa tersebut, Fery Syahputra langsung membuat laporan polisi ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pelanggaran UU Pers.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Red)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru