UNGKAPPOST, Palembang – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat fondasi fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Palembang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) menggelar pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (26/12/2025), dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, camat, lurah, perwakilan mitra perbankan, serta pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kepatuhan dan keteladanan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Pemberian penghargaan ini adalah wujud terima kasih Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta pajak daerah lainnya secara tepat waktu dan berkelanjutan,” ujar Afrizal.
Ia mengungkapkan, hingga 15 Desember 2025 realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang telah mencapai Rp1,448 triliun, atau sekitar 80,50 persen dari target tahunan sebesar Rp1,8 triliun. Capaian tersebut mencerminkan peran strategis pajak daerah sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan kota.
“Pendapatan pajak sangat menentukan keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menjelaskan bahwa kegiatan pemberian penghargaan ini merupakan agenda tahunan yang dirancang untuk membangun budaya kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, mitra pembayaran, dan wajib pajak terbukti mampu mendorong kinerja penerimaan pajak secara konsisten,” kata Marhaen.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta sejumlah Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta jenis pajak daerah lainnya. Penghargaan diserahkan dalam bentuk piagam dan plakat.
Marhaen menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari penguatan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal.
“Pajak daerah adalah instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat. Kontribusi para wajib pajak menjadi fondasi utama pembangunan Kota Palembang,” ujarnya.
Ia berharap penghargaan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi insentif moral bagi dunia usaha dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Palembang yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Ini adalah pengakuan atas peran nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan kota yang kita cintai,” tutup Marhaen. (**)






