Pemkot Kota Bandar Lampung Diduga Kuat Pungli dalam Perekrutan Honorer

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung dibawah pimpinan Walikota Eva Dwiyana diduga melakukan pungutan liar (pungli), terungkap di lingkungan Kantor Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung. Dimana yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil ternyata dijadikan ajang untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum Dinas Kepegawaian Pemerintah Kota Bandar Lampung.

 

Kasus ini terungkap setelah beberapa tenaga honorer yang merasa dirugikan memberi keterangan kepada awak media pada Rabu, 11 februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan (D) yang diterima oleh pihak media, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama beberapa periode perekrutan, dengan beberapa petugas yang bertugas di bagian perekrutan memberikan sinyal bahwa calon peserta harus menyetor sejumlah uang tertentu agar dapat lolos seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer pada tahun 2024. Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung pada jenis posisi yang dilamar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

Dengan adanya pengaduan dari (D) kepada Ormas GRIB Jaya, Lembaga Media PWDPI, berikut Lembaga Media KO-WAPPI pada Rabu (11/2/2026) maka telah didatangi Kantor BKD dan menemui Walikota Bandar Lampung Eva Dwiyana dengan maksud untuk mempertanyakan dengan jelas, namun tidak dapat ditemui dengan beralasan yang simpang siur dan tidak masuk akal (alih-alih menghindar).

 

Setelah 2 jam menunggu, terlihat Wakil Walikota Bandar Lampung Dedi. Alih-alih menemui ormas dan media serta belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan Herman Sekda DPD GRIB Jaya dan Hi. Armana dari PWDPI, Dedi langsung menolak memberikan jawaban.

 

” Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait maksud kedatangan kalian, tunggu apa kata ibu walikota, baru saya bisa menyampaikan,” ujar Dedi Wakil Walikota.

 

Diduga maksud dan tujuan ormas dan media sudah dibocorkan oleh oknum staf BKD. Herman Sekda DPD GRIB Jaya Lampung menyampaiakan kepada staf Walikota Bandar Lampung agar menjadi pemberitahuan pada hari Jum’at mendatang untuk bertemu Eva Dwiyana Walikota Bandar Lampung.

 

Senada Hi. Armana dari PWDPI juga menyampaikann ” hari Jum’at Walikota Bandar Lampung harus bisa temui agar permasalahan ini jelas dan terang, ” pungkasnya.

 

Dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung diduga kangkangi Undang-undang.
UU Nomor. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.

 

UU Nomor. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Pasal 17: Melarang Badan/Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.

 

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Pasal 65 – Larangan Mengangkat Non-ASN ke Jabatan ASN. Inti pasal: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, sebutan lain) untuk mengisi jabatan ASN.

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Bandar Lampung. Publik meminta agar dari pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi secara terbuka. (Red)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru