Semakin Menguak Pungli dan Tabrak Aturan UU di Tubuh Pemkot Bandar Lampung

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Dikutip dari pemberitaan sebelumnya Pemkot Bandar Lampung menerima honorer ditahun 2024 dan diduga pungli, Zulkifli Kadis BKPSDM Kota Bandar Lampung temui Tiga lembaga yang membawa aspirasi terkait pengaduan (D) kian benderang.

 

Zulkifli Kadis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kota Bandar Lampung mengakui adanya penerimaan honorer ditahun 2024 s/d 2025 atas dasar kebutuhan dan ia pun mengatakan bahwa honorer tersebut tercatat ungkapnya didepan forum pada hari kamis, 13 februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tiga lembaga yang membawa aspirasi yaitu Herman sekda dpd grib jaya lampung dan Hi. Arman pwdpi bersama A. Habibi ko-wappi datang memenuhi janji temu dari satu hari sebelumnya di kantor BKPSDM kota bandar lampung.

 

Herman sekda dpd grib jaya mempertanyakan terkait penerima honorer tahun 2024 yang tidak diperbolehkan untuk menerima.

 

Begitu pula dengan Hi. Arman pwdpi juga menanyakan pungli untuk penerbitan SK senilai 50jt rupiah kepada kadis BKPSDM.

 

Kadis BKPSDM Zulkifli memberikan jawaban ” Ia benar ditahun 2024 s/d 2025 masih ada penerimaan honorer di kota bandar lampung dan untuk permasalahan terkait oknum yang meminta sejumlah uang, akan kami panggili ni akan kami tampung dan akan kami rapatkan dulu” Tuturnya.

 

A. Habibi sekretaris dpd ko-wappi mengatakan “pemkot bandar lampung sangat jelas melanggar UU Nomor. 20 tahun 2023 ,dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak) untuk mengisi jabatan ASN dan/atau.

 

Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), yang melarang pejabat pemerintahan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dan/atau.

 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12E: ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ini sangat jelas kata bang habibi “dengan nada tegas”.

 

Senada dengan Herman dan Hi. Arman yang akan melaporkan hal ini ke komisi II DPR RI dan Presiden untuk mengadukan pesoalan ini, agar ditindak tegas dari akar-akarnya, bahkan jika walikota,kadis,camat dan lurah terlibat dengan adanya penerimaan honorer yang diminta uang 50 sampai ratusan juta dan ini jelas kejahatan yang terstruktur maka dari itu harus diadili”pungkasnya (Red)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru