Kasus Dugaan Penganiayaan di SMPN 1 Gunung Sugih Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung Tengah – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru berinisial HA di SMPN 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, resmi memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Februari 2026 yang diterbitkan oleh jajaran kepolisian.

 

Berdasarkan SP2HP Nomor: B/62/II/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Gunung Sugih di bawah naungan Polres Lampung Tengah, disebutkan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP.

 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Gunung Sugih selaku penyidik, AKP. Yudi Kurniawan, S.H., dijelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik, antara lain:

 

Mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 13 Februari 2026;

 

Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi; Ujar Anggota penyidik reskrim ” DODI AMBARA” saat Mendampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Ipda IPDA AMBANG SETIAWAN, S.H.

 

Mempersiapkan penetapan status terlapor menjadi tersangka dalam waktu dekat. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, terduga pelaku HA kini terancam pidana penjara apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan yang disangkakan. Proses hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak pelapor dan masyarakat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat, profesional, dan transparan dari jajaran Polsek Gunung Sugih serta Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini. Respons yang terukur melalui penerbitan SP2HP, pengiriman SPDP, hingga rencana penetapan tersangka menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum.

 

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pelayanan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi), serta mencerminkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum tenaga pendidik.

 

Publik kini menanti proses lanjutan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah dunia pendidikan dari praktik kekerasan dalam lingkungan sekolah.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, serta setiap dugaan kekerasan wajib diproses secara hukum demi perlindungan hak-hak korban. (**) 

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Yang Diwakili Sulfakar Hadiri Workshop Program Inisiasi Regenerstif MUK

Senin, 13 Juli 2026 - 06:21 WIB

SDN 4 Sukajawa Gelar Pembukaan MPLS ,Sebagai Wujud Untuk Pengenalan Para Anak Murid Dilingkungan Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Diduga Ada Ketidaksesuaian Operasional Urban Spa Bandar Lampung, Camat Mengaku Belum Mengetahui dan Minta Konfirmasi ke Pengusaha

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sinergi TNI–Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polda Lampung

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Panjang: Sinergi Aparat dan Masyarakat sebagai Kekuatan Utama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Oknum Sopir Serep Bus Pariwisata Gelapkan Dana Uang Muka Terhadap Biro Agen Perjalanan di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Terima Silahturahmi Tokoh Adat Lima Marga Lampung Selatan,Perkuat Warisan Budaya Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38 WIB

Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Berita Terbaru