Polsek Baradatu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Pasar Baradatu

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kabupaten Way Kanan. Kamis (1/4/2026).

 

Tersangka inisial JO (41) berdomisili Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul. 11.00 Wib korban an. ‎Ima sedang berada di pasar pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Pada saat korban sedang berjualan buah di pasar pagi, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban dengan niat mau meminjam sepeda motor yamaha gear 125 warna hijau No.Pol : BE 2432 WM, an. Ima milik korban dengan alasan mau ke Kampung Tiuh Balak.

 

Setelah itu, korban meminjamkan sepeda motor namun pelaku tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

 

‎Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wib anggota Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kec Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut Team Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (Petrus)

Berita Terkait

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur
Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi
Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan
Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 09:14 WIB

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Senin, 20 April 2026 - 09:12 WIB

Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:22 WIB