Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik ke Wasidik Polda Lampung 

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pesisir Barat – Korban penusukan dan Penganiayaan oleh oknum wartawan di Kabupaten Pesisir Barat yang berinisial SP keberatan dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik setempat dan berkas yang dilampirkan ke Kacabjari Krui , Rabu (01-04-2026).

 

Laporan tersebut diajukan ke Wasidik Polda Lampung karena diduga adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya. Laporan Kepolisian Korban SP tercantum dalam Laporan polisi nomor : LP/B/37/II/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban SP, menjelaskan pengaduan ini diajukan lantaran oknum penyidik Polres Pesisir Barat dianggap tidak menangani kasus dengan benar,

 

Menurut Korban SP “Kami menduga kuat adanya pelanggaran etik dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Diduga Penyidik hanya memasukkan Pasal 466 ayat 1 KUHP Tahun 2023 yaitu Penganiayaan Ringan atau Dasar dengan ancaman Dua tahun setengah ” kata korban SP.

 

“Saya sangat keberatan, hanya pasal tunggal penganiayaan ringan, padahal saat itu dia sudah membawa senjata Tajam jenis badik yang dipersiapkan dari rumahnya dan saya juga mengalami luka di kepala sebanyak 4 jahit ” ujar SP.

 

Maka dari itu, korban SP berharap mendapatkan keadilan seadil adilnya atas kasus yang dialaminya dan mendorong Wasidik Polda Lampung untuk benar-benar mengawasi Penyidik Polres Pesisir Barat karena diduga ada kejanggalan kejanggalan di BAP kasus yang sedang dialami nya.

 

“Kami keluarga korban meminta agar penyidik tersebut segera dilakukan pemeriksaan secara internal, karena diduga sudah membuat kasus ini menjadi janggal. Kami juga meminta agar oknum tersebut diberikan sangsi disiplin atau etik yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.”imbuhnya.

 

Korban SP menegaskan, Penyidik harus menambahkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan keras kepemilikan dan penggunaan senjata tajam Yang mengancam nyawa seseorang.

 

“Ya jelas silahkan di tanya sama rekan yang lain bahwa pelaku AC kerap sekali membawa Sajam jenis ( badik ). Penyidik Polres Pesisir Barat tidak ada alasan untuk tidak memasukkan Undang-Undang Darurat. Unsur-unsur nya sudah terpenuhi semua ” tegas SP

 

Langkah ini diambil karena menjadi hak konstitusional dirinya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum yang sah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil serta menuntut hak atas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

 

Atas temuan ini pihak pendamping hukum korban akan melakukan kordinasi dan berencana membuat laporan ke Wasidik Polda Lampung. Terkait hasil pemeriksaan Penyidik Polres Pesisir Barat.

 

“Kita mau buat Laporan ke Wasidik, jangan sampe Penyidik masuk angin, pasalnya juga yang paling ringan di masukkan,” ungkapnya.

 

”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini. Ini bukan lagi sekadar masalah saya sebagai korban, tapi ini adalah potret hukum di negara kita. Jangan sampai hal ini mencederai institusi Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri, Seluruh langkah yang saya lakukan sekarang adalah bentuk cinta saya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (**) 

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru