Sekolah “Wajib” Bayar Banner, Disdikbud Lampung Barat Terancam Terseret Dugaan Korupsi

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung Barat – Klaim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat yang menyebut pengadaan banner sebagai “media sosialisasi program” dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang kini menjadi SOROTAN publik, (08/04/2026).

 

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, menyusul temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan kewajiban terselubung kepada sekolah-sekolah untuk mengadakan banner dengan biaya tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejumlah kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka menyebut tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan pengadaan banner yang diduga dikoordinir oleh pihak dinas.

 

Setiap sekolah disebut harus menebus dua banner dengan total biaya mencapai Rp500.000. Praktik ini bahkan disebut bersifat wajib, bukan pilihan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah benar ini sekadar sosialisasi program, atau justru bentuk pembebanan yang tidak semestinya kepada sekolah?

 

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, muncul beberapa poin krusial:

1. Pengadaan banner diduga dikoordinir oleh Disdikbud Lampung Barat.

2. Sekolah diwajibkan membeli banner dengan harga yang telah ditentukan.

3. Nilai pengadaan mencapai Rp. 500.000 untuk dua banner per sekolah.

4. Pengakuan ini bahkan diperkuat oleh pernyataan internal pihak dinas.

 

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan operasional pendidikan yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar bukan kegiatan yang bersifat seremonial atau pencitraan.

 

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

 

“Kalau itu benar program unggulan bupati, seharusnya dianggarkan melalui APBD sejak awal. Kenapa justru dibebankan ke dana BOS sekolah?,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengoordinir maupun terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah.

 

“Kalau dinas yang mengarahkan, sekolah diwajibkan membeli, dan dana BOS digunakan tanpa mekanisme resmi, maka ini bukan lagi sekadar sosialisasi. Ini mengarah pada dugaan penyimpangan,” tegasnya.

 

Ridwan menjelaskan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan oleh sekolah secara mandiri melalui platform SIPLah, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

 

Ia juga menyoroti pertanyaan penting:

“Jika bukan pihak sekolah yang melakukan pengadaan, lalu siapa yang melakukan transaksi dalam sistem tersebut?”

 

Lebih lanjut, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 69, pemerintah daerah secara tegas dilarang:

 

1. Melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan

2. Memaksa atau mengatur pembelian barang/jasa dalam penggunaan dana BOS

3. Mempengaruhi sekolah untuk melanggar ketentuan BOS

4. Terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa

Jika dugaan keterlibatan dinas terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan secara eksplisit.

 

Tak hanya berhenti pada aspek administratif, persoalan ini juga duga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

 

Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:

 

1. Pasal 12 huruf i yang mengatur tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, di mana pegawai negeri/penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp. 200 juta – Rp. 1 miliar.

 

2. Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan/perekonomian negara. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau 1-20 tahun.

 

Jika ditemukan adanya pihak yang mengarahkan atau menentukan penyedia banner, maka unsur benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

 

Hingga kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri alur pengadaan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi normatif semata. Diperlukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

 

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun jika praktik seperti ini dibiarkan, maka potensi penyalahgunaan dana pendidikan secara sistematis akan terus berulang.

 

Pendidikan bukan ladang proyek. Jika ada penyimpangan, harus diusut bukan ditutup-tutupi. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Yang Diwakili Sulfakar Hadiri Workshop Program Inisiasi Regenerstif MUK

Senin, 13 Juli 2026 - 06:21 WIB

SDN 4 Sukajawa Gelar Pembukaan MPLS ,Sebagai Wujud Untuk Pengenalan Para Anak Murid Dilingkungan Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Diduga Ada Ketidaksesuaian Operasional Urban Spa Bandar Lampung, Camat Mengaku Belum Mengetahui dan Minta Konfirmasi ke Pengusaha

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sinergi TNI–Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polda Lampung

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Panjang: Sinergi Aparat dan Masyarakat sebagai Kekuatan Utama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Oknum Sopir Serep Bus Pariwisata Gelapkan Dana Uang Muka Terhadap Biro Agen Perjalanan di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Terima Silahturahmi Tokoh Adat Lima Marga Lampung Selatan,Perkuat Warisan Budaya Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38 WIB

Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Berita Terbaru