Setahun Buron, ‘Bonyok’ Spesialis Penggelapan Kendaraan Diciduk di Banten

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43), pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang telah lama meresahkan warga. Pelaku yang akrab disapa Bonyok itu ditangkap di tempat pelariannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (8/5/2026).

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, H merupakan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur selama kurang lebih satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, usai dilaporkan oleh sejumlah korban,” ujar Rosali dalam keterangannya pada Sabtu (9/5/2026).

 

Salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Dalam aksinya, H meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui temannya. Namun, setelah motor dipinjamkan, kendaraan tersebut tak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui, motor itu telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.

 

Akibat kejadian tersebut, Budiyanto mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

Tak hanya itu, aksi serupa juga dilakukan terhadap Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Awalnya, korban menggadaikan mobil minibus Toyota Avanza miliknya kepada pelaku sebesar Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun saat hendak menebus kendaraan tersebut, korban mendapati mobilnya telah digadaikan kembali oleh pelaku kepada pihak lain tanpa izin, bahkan dengan nilai mencapai Rp30 juta.

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” jelas Rosali.

 

Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru sulit dihubungi dan akhirnya melarikan diri. Para korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

Berbekal sejumlah laporan warga, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat mengalami kendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Provinsi Banten dan langsung melakukan penangkapan.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

“Dari catatan kami, setidaknya sudah ada tiga laporan pengaduan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” tambah Rosali.

 

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 479 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Yang Diwakili Sulfakar Hadiri Workshop Program Inisiasi Regenerstif MUK

Senin, 13 Juli 2026 - 06:21 WIB

SDN 4 Sukajawa Gelar Pembukaan MPLS ,Sebagai Wujud Untuk Pengenalan Para Anak Murid Dilingkungan Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Diduga Ada Ketidaksesuaian Operasional Urban Spa Bandar Lampung, Camat Mengaku Belum Mengetahui dan Minta Konfirmasi ke Pengusaha

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sinergi TNI–Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polda Lampung

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Panjang: Sinergi Aparat dan Masyarakat sebagai Kekuatan Utama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Oknum Sopir Serep Bus Pariwisata Gelapkan Dana Uang Muka Terhadap Biro Agen Perjalanan di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Terima Silahturahmi Tokoh Adat Lima Marga Lampung Selatan,Perkuat Warisan Budaya Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38 WIB

Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Berita Terbaru