Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOPERASI (TKBM) Panjang melakukan Aksi Damai lebih kurang 800 anggota yang dipimpin oleh Agus Sujatma. S. H di pelataran kantor gubernur Lampung guna untuk menyampaikan pernyataan dengan isi yaitu:

 

1. Menegakkan sistem 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM

2. Tolak Organisasi yang memecah persatuan Buruh Pelabuhan

3. Lanjutkan Proses Hukum Perusakan Pagar KSOP

4. Jaga Kondusifitas Pelabuhan Panjang

5. Jaga Persatuan, Tegakkan Aturan, Selamatkan Pelabuhan

6. Meminta Kepada Bapak Gubernur Lampung untuk mengeluarkan Pergub yang Menegaskan Sistem 1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM, sebagai turunan Permenkop no. 6 tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.

7. Menolak Segala Bentuk Pencatutan dan Membawa-bawa Nama Gubernur Lampung dalam permasalah yang Berpotensi Memecah Persatuan serta Mengganggu Kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai Objek Vital Nasional.

 

Pernyataan tersebut sebagai bentuk agar marwah Koperasi TKBM Panjang Tidak dicederai oleh Oknum-oknum yang berpontensi memecah belah Buruh atau Pekerja yang ada di Pelabuhan Panjang “Ungkap Agus Sujatma saat di temui awak media pada hari selasa, 19/05/2026

 

Dalam penyampaian Agus Nompitu sebagai Kepala dinas Tenaga Kerja “Menegaskan Bahwa Pemprov lampung mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

 

Jadi jelas hanya ada 1 Koperasi TKBM dalam Pelabuhan dan teregistrasi di KSOP Kelas 1 Panjang” Ujara Agus Sujatma

 

Lanjut Agus Sujatma . S. H meminta kepada Gubernur Lampung dan APH untuk menindak dengan tegas oknum yang meresahkan atau yang bersifat mengganggu keteriban pekrja yang dibawah naungan Koperasi TKBM, agar dintindak sesuai dengan Undan-undang yang berlaku “pungakasnya

 

(Red)

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru