Hasanal Mulkan Bantah Dugaan Pelecehan, Laporkan Mahasiswi ke Polda Sumsel

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Nama baik seorang dosen sekaligus advokat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menjadi sorotan publik setelah munculnya pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

 

Isu tersebut tak hanya mengusik ruang akademik, tetapi juga menyeret reputasi pribadi dan profesionalitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merespons hal itu, Hasanal Mulkan memilih membuka ruang klarifikasi secara terbuka. Sejumlah wartawan dari berbagai media hadir langsung ke kantornya di Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (2/1/2026), untuk meminta penjelasan atas informasi yang beredar.

 

Dengan sikap tenang dan profesional, Hasanal Mulkan menyambut para jurnalis dengan tangan terbuka. Ia mempersilakan wartawan bertanya dan menyampaikan klarifikasi tanpa pembatasan, mencerminkan keterbukaan seorang akademisi sekaligus praktisi hukum yang terbiasa menghadapi ruang publik.

 

Dalam kesempatan itu, Hasanal Mulkan menegaskan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang mahasiswi berinisial LF ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 29 Desember 2025, dengan jeratan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan terhadap mahasiswi itu tidak benar,” ujar

 

Hasanal Mulkan di hadapan wartawan.

Ia menilai, tuduhan tersebut telah mencederai nama baik dan reputasinya, baik sebagai dosen maupun sebagai advokat.

 

Dengan runtut, Hasanal mengurai kronologi kejadian yang menurutnya menjadi sumber kesalahpahaman.

 

Peristiwa itu, jelasnya, bermula pada 10 Desember 2025, saat LF bersama seorang rekannya datang ke kantornya untuk mengumpulkan tugas kuliah. Tugas tersebut ditolak oleh staf karena dinilai tidak tepat diserahkan di kantor pribadi advokat, bukan di lingkungan kampus.

 

Keesokan harinya, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, LF kembali datang bersama dua rekannya. Saat itu, kondisi kantor sedang ramai oleh aktivitas rapat dan kehadiran banyak orang.

 

“Mereka berdiri di ruang tengah, saat itu sedang berlangsung rapat dan banyak orang berada di dalam ruangan,” jelasnya.

 

Hasanal menegaskan, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang. Ia menyebutkan saksi-saksi yang berada di lokasi, mulai dari Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M.Si, Rico, S.H., hingga staf administrasi dan pelamar kerja yang sedang mengikuti wawancara.

 

Menurutnya, LF dan rekannya hanya menyampaikan maksud untuk menyerahkan makalah. Namun ia kembali menegaskan bahwa pengumpulan tugas seharusnya dilakukan di kampus.

 

“Saya hanya menanyakan mengapa tugas baru dikumpulkan sekarang. Yang bersangkutan menjawab karena liburan ke Lampung,” ungkapnya.

 

Ia juga mengakui sempat menyinggung persoalan kedisiplinan mahasiswa, termasuk kehadiran dan absensi perkuliahan.

 

“Kami memiliki bukti berupa foto dan video bahwa kondisi kantor saat itu ramai. Secara absensi, yang bersangkutan juga jarang hadir. Jika kehadiran kurang dari 14 kali, memang tidak bisa mengikuti ujian akhir semester,” jelasnya.

 

Suasana klarifikasi yang awalnya formal, perlahan berubah menjadi lebih humanis ketika Hasanal Mulkan yang juga dikenal sebagai pemegang rekor MURI sebagai peraih gelar doktoral tercepat, yakni 1 tahun 8 bulan mulai mengurai perjalanan hidupnya.

 

Di usia yang masih sangat muda, 33 tahun, ia telah menapaki dunia akademik dan profesi hukum dengan berbagai keterbatasan.

 

Di hadapan wartawan, Hasanal bercerita tentang masa-masa perjuangannya menempuh pendidikan. Ia mengisahkan bagaimana dirinya pernah harus tinggal di masjid, berjalan kaki menuju kampus, hingga bertahan dengan uang bulanan yang sangat seadanya. Semua itu ia jalani sebagai perantau dari desa, demi menggapai cita-cita dan membangun mimpi serta reputasi.

 

Kisah perjuangan itu disampaikannya bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk menegaskan bahwa reputasi dan integritas yang ia bangun selama ini lahir dari proses panjang dan pengorbanan.

 

Hasanal Mulkan mengungkapkan, dirinya baru mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan terhadap dirinya saat sedang berada di Jakarta. Merasa dirugikan secara moral dan profesional, ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik LF ke pihak kepolisian.

 

“Karena nama baik saya tercemar, maka kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

 

Kini, perkara tersebut berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Hasanal Mulkan berharap, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan nama baik yang menurutnya telah tercoreng dapat dipulihkan sepenuhnya. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB