Langgar Etika DPRD, Heti Friskatati Dijatuhi Teguran Tertulis

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik.

 

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan putusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BK menyatakan perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada martabat lembaga legislatif.

 

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK, Kamis, 15 Januari 2026.

 

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus memenuhi prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

 

BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif yang tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 dan ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.

 

Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asnawi, Agung Jawil, dan Hendra  Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (**)

Berita Terkait

Dilantik Herman Deru, Maha Resi Tama Tekankan Satpol PP Sumsel Lebih Profesional dan Beretika
Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal
Pemkab Pringsewu Dorong Peningkatan SDM melalui Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2025
Sekcam Bumi Agung Terima Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Camat dan Jajaran
Resmi Menjabat, Dr. Darmayanti Siapkan Program Kerja Selaras Visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua”
Camat Bumi Agung Serahkan Bantuan Logistik Dinsos Way Kanan kepada Korban Kebakaran
Pamit dari Pringsewu, Mantan Wakapolres dan Kasat Reskrim Ungkap Kesan Mendalam
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringati Hari Desa Nasional Tahun 2026
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dilantik Herman Deru, Maha Resi Tama Tekankan Satpol PP Sumsel Lebih Profesional dan Beretika

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:53 WIB

Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:36 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Peningkatan SDM melalui Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:35 WIB

Sekcam Bumi Agung Terima Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Camat dan Jajaran

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:12 WIB

Resmi Menjabat, Dr. Darmayanti Siapkan Program Kerja Selaras Visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua”

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:38 WIB

Camat Bumi Agung Serahkan Bantuan Logistik Dinsos Way Kanan kepada Korban Kebakaran

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:08 WIB

Pamit dari Pringsewu, Mantan Wakapolres dan Kasat Reskrim Ungkap Kesan Mendalam

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringati Hari Desa Nasional Tahun 2026

Berita Terbaru