UNGKAPPOST, Palembang – Dinas Pendidikan Kota Palembang menggelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bantuan satuan pendidikan. Kegiatan berlangsung di Hotel Emilia, Selasa (9/12/2025), dan diikuti ratusan perwakilan sekolah TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Sosialisasi ini menjadi ruang penguatan pemahaman bagi satuan pendidikan mengenai tata kelola bantuan pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Amirul Insan, S.Pd., menyampaikan bahwa pembekalan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan benar-benar memberi dampak nyata bagi sekolah.
“Tujuan kami jelas, memastikan setiap bantuan yang diberikan dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai ada bantuan yang tidak memberi manfaat. Semuanya harus berkontribusi bagi kemajuan dunia pendidikan di Kota Palembang,” ujarnya.
Pada hari pertama, hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Aci Jaya Saputra, S.H., M.H., yang memberikan paparan mengenai pengelolaan bantuan pemerintah dari perspektif hukum. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak perlu ragu menerima bantuan selama pengelolaannya sesuai aturan.
“Salah satu poin yang kami tekankan adalah tidak perlu takut menerima bantuan selama sesuai regulasi. Jika pengelolaan mengikuti ketentuan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” jelas Amirul mengutip penjelasan narasumber.
Disdik Palembang dan Kejari sebelumnya telah menandatangani MoU terkait pendampingan terhadap berbagai program di lingkungan Disdik, termasuk pengawasan dan konsultasi pengelolaan bantuan pendidikan.
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari. Pada hari kedua, peserta akan mendapatkan materi mengenai pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dengan menghadirkan narasumber dari Kejari, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kota Palembang. (**)






