UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diproyeksikan menjadi penopang daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah.

 

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyesuaian upah tahun 2026 mencerminkan formulasi kebijakan pengupahan nasional dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dengan formula tersebut, UMP Sumsel naik Rp 261.391 dari tahun 2025.

 

Untuk sektor usaha, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan pada sembilan sektor strategis. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah Rp 4.167.115, disusul pengangkutan dan pergudangan Rp 4.147.400, serta pengadaan listrik, gas, dan udara dingin Rp 4.143.870. Penetapan sektoral ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik usaha dan produktivitas antar sektor.

 

Kebijakan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah menegaskan perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan minimum dilarang melakukan penyesuaian ke bawah.

 

Ketua SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur dewan pengupahan, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan serikat pekerja.

 

“Kenaikan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan iklim investasi dan usaha di Sumatera Selatan,” ujar Cecep. (**)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru