UNGKAPPOST, Lampung – Sebuah gudang pengemasan Minyakita di Way lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diduga tidak memiliki plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan dilokasi, tim investigasi LSM dan Media menemukan bahwa gudang tersebut tidak memasang plang nama perusahaan dan izin operasional yang jelas, pada Senin (10/11/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena aktivitas truk besar yang keluar masuk dengan muatan penuh. Saat tim investigasi mencoba mengambil dokumentasi di dalam gudang, mereka dihadang oleh security yang mengaku mendapat perintah dari pengelola gudang untuk tidak memperbolehkan masuk.
Ketua RT 11 Kelurahan Waylunik, yang mengaku diutus oleh pengelola gudang, menemui tim investigasi dan menyatakan bahwa izin operasional masih dalam proses. Namun, tim investigasi menemukan bahwa gudang tersebut telah beroperasi tanpa izin yang jelas.
Herman, Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang mengunjungi lokasi, menyatakan bahwa gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan dan izin operasional yang jelas. “Ini sudah jelas pelanggaran. Gudang tanpa plang merupakan pelanggaran terhadap aturan perizinan pembangunan dan pengelolaan gudang,” katanya.
Herman juga menegaskan peran aparatur setempat dan DPRD yang tampaknya menutup mata terhadap kasus ini. “Apa tindakan dari Lurah dan aparat kepolisian? Apakah memang di Provinsi Lampung ini sudah tidak lagi diterapkan aturan-aturan dari pemerintah?” tegas Herman.
Gudang pengemasan Minyakita ini diduga ada keterkaitan dengan PT Laut Timur Lampung, yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita, program pemerintah.
Sementara itu hingga berita ini di terbitkan, pengelola gudang belum bisa di hubungi wartawan. (Red/Tim)

