Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Motor via Medsos

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang berawal dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan polisi.

 

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin siang (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kasus ini bermula saat korban Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memposting sepeda motor TVS BE 8747 FM miliknya untuk dijual melalui Facebook.

 

“Kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta. Setelah bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan dicek ke bengkel, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon Zamora, Selasa (20/1/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara. Setelah ditunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual secara COD seharga Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

 

“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Ramon.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Daging MBG Disebut “Karet”, SPPG Tugu Sari 2 Diserbu Sorotan: Sertifikat Juru Masak Dipertanyakan
Cegah Banjir Berulang, Pemkot dan TNI Genjot Normalisasi Sungai di Way Halim
Polisi Selidiki Rumah Warga di Pringsewu Rusak Tertimpa Material Bongkaran Gedung Walet
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus
Gubernur Herman Deru Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Dorong Peluang Investasi dan Kerja Sama Sumsel
UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026
Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:53 WIB

Daging MBG Disebut “Karet”, SPPG Tugu Sari 2 Diserbu Sorotan: Sertifikat Juru Masak Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:36 WIB

Cegah Banjir Berulang, Pemkot dan TNI Genjot Normalisasi Sungai di Way Halim

Sabtu, 18 April 2026 - 15:34 WIB

Polisi Selidiki Rumah Warga di Pringsewu Rusak Tertimpa Material Bongkaran Gedung Walet

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 01:36 WIB

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Sabtu, 18 April 2026 - 01:32 WIB

Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 17 April 2026 - 22:39 WIB

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:10 WIB

Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran

Berita Terbaru