Curat di Kampung Sidoarjo, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi Handphone di Warung Manisan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (23/01/2026).

 

Tersangka curat diduga PD (40) berdomisili Lorong Lebak Dusun Satu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 19-12-2025 pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 unit HP merek infinix warna titanium silver An. Apriyanti.

 

Kejadian bermula pada saat warung manisan milik pelapor sedang ramai pembeli dan pelapor sedang melayani orang belanja rokok, sabun dan kelapa parut.

 

Setelah pembeli pergi meninggalkan warung tersebut, pelapor baru sadar bahwa handpone merek infinix warna titanium silver miliknya sudah tidak ada lagi di etalase warung.

 

Adapun diduga pelaku melakukan pencurian saat membeli rokok di warung korban ketika korban lengah pelaku mengambil handphone tersebut.

 

Korban sempet berusaha mencari Hp miliknya akan tetapi tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.450.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Selasa, 20-01-2026 pukul 21.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah kontrakan yang bertempat di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan.

 

Saat ini Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kasatres. (Petrus)

Berita Terkait

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur
Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi
Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan
Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 09:14 WIB

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Senin, 20 April 2026 - 09:12 WIB

Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:22 WIB