Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Senin (26/01/2026).

 

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial AS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H mengatakan, ABH ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (14) bukan nama sebenarnya, melapor ke Polres Way Kanan pada Rabu (14/01/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH AS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasatres.

 

Kasat Reskrim AKP Heri Susanto menjelaskan kasus ini terungkap saat R (ibu korban) pada hari Selasa, 13-01-2025 pukul 13.00 WIB diberitahu oleh S (kakak perempuan korban) bahwa terdapat video syur korban di HP milik korban yang pada saat itu korban masih sekolah,”lanjutnya.

 

Setelah itu, pukul 19.00 WIB pihak keluarga korban mengundang pihak keluarga terlapor yang pada saat itu bertujuan untuk mencari kejelasan terkait video syur tersebut.

 

Beberapa saat kemudian, setelah bertemu dengan kedua belah pihak akhirnya terlapor dan korban mengakui perbuatan telah melakukan perbuatan pencabulan.

 

Dari keterangan korban terhadap ibu korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul karena video syur korban dijadikan ABH untuk melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkannya jika tidak menuruti kemauan ABH AS tersebut.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam dan pihak keluarga korban tidak mendapat kejelasan dari pihak keluarga terlapor dalam penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

 

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai anak saksi pada hari Sabtu 24-01-2026 pukul 12.00 WIB.

 

Selanjutnya dihari sama pada Sabtu malam dilakukan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga anak saksi ditetapkan sebagai ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum).

 

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (Petrus)

Berita Terkait

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur
Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi
Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan
Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 09:14 WIB

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Senin, 20 April 2026 - 09:12 WIB

Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:22 WIB