Buronan Kasus Pencurian Mesin Bajak Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Perannya

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Pelarian Erpan Saputra (36), pelaku pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu berhasil diringkus aparat Polres Pringsewu saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Jumat (20/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Penangkapan Erpan menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya telah menjerat dua rekannya, Rohmat (38) dan Roni (35). Dengan tertangkapnya Erpan, polisi memastikan seluruh komplotan utama dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakiki Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Erpan ditangkap setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri sejak pengungkapan kasus pada November 2024 lalu.

 

“Pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kalirejo. Penangkapan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, Erpan diketahui memiliki peran penting dalam komplotan tersebut. Ia bertindak sebagai sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin bajak hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat penjualan.

 

Polisi juga mengungkap, selama menjadi buronan, Erpan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran aparat.

 

“Pelaku mengaku sering berpindah lokasi, termasuk tinggal di rumah kerabat maupun rumah kos, untuk menghindari penangkapan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di puluhan lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Mesin hasil curian kemudian dijual secara online ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

 

Dengan tertangkapnya Erpan, polisi kini melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru