Usai Tangkap Penadah, Polisi Ringkus Dua Pelaku Utama Perampasan Motor dan Ponsel Pelajar SMP di Pringsewu

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa M Irsyad (15), pelajar SMP warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu pada Sabtu malam (20/12/2025) lalu kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya membekuk seorang penadah berinisial LF (36), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Polres Pringsewu kembali menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

 

Kedua pelaku yang diringkus yakni RH (19) dan RF (22), sama-sama warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu. RH diduga sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan disertai ancaman senjata tajam, sementara RF berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keduanya ditangkap saat berada di areal wisata Bendungan Way Sekampung, tepatnya di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

 

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penadahan sebelumnya.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan bendungan,” ujar iptu Agus dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada minggu siang.

 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik dari tangan RH. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban saat aksi berlangsung di area persawahan belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.

 

Peristiwa itu terjadi saat korban yang kendak nonton hiburan kuda kepang dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan. Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi sebelum diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, ponsel, serta dompetnya. akibat peritiwa ini korban mengalami kerugian materil hingga Rp.15 juta dan kemudian melaporkan kepda pihak kepolisian.

 

Sementara itu, RF mengaku membantu menjualkan sepeda motor hasil kejahatan dan menerima bagian sebesar Rp 300 ribu dari hasil transaksi tersebut.

 

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dalam proses hukum, keduanya akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

 

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

 

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Komitmen kami jelas, setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum kami akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru