Polsek Pugung Ungkap Kasus Penadahan HP Curian, Seorang Pemuda Diamankan

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian handphone. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial WAH (19) warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang diduga berasal dari hasil pencurian.

 

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan laporan kehilangan tanggal 7 Maret 2026 atasnama pelapor Guntoro (44) warga Pekon Gunung Tiga, Pugung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hingga akhirnya pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Pugung memperoleh informasi bahwa handphone yang hilang berada dalam penguasaan tersangka WAH.

 

“Kami kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit handphone merek Vivo Y16 yang diduga merupakan milik korban,” kata Iptu Dr. Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 12 Maret 2026.

 

Kapolsek mengungkapkan, dari keterangan WAH mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membelinya melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).

 

“Tersangka mengaku membeli handphone batangan seharga Rp700 ribu melalui COD. Namun hingga kini identitas penjual masih dalam penelusuran,” ungkapnya.

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Kamis malam, 19 Februari 2026.

 

Bermula anak korban, Muhammad Arka Ardiansyah bersama sejumlah temannya datang ke Masjid Nurul Falah untuk melaksanakan salat Magrib, Isya, dan Tarawih. Setelah itu mereka bermain game dan beraktivitas di sekitar masjid hingga menjelang sahur.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menitipkan handphone miliknya kepada salah satu temannya karena hendak bermain di sekitar masjid dan sekitar pukul 01.40 WIB, rekannya memanggil korban untuk mengembalikan HP korban dengan mengatakan “Arka ini HP Kamu” kemudian dijawab oleh anak korban “Iya” sambil main lari-larian.

 

Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban hendak mengambil kembali handphone tersebut yang diletakan di tangga masjid, perangkat itu sudah tidak ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.050.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pugung,” jelasnya.

 

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini tersangka MAH berikut barang bukti satu unit handphone merek Vivo tipe Y16 beserta kotak handphone dengan nomor IMEI yang sama ditahan di Polsek Pugung.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

 

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian maupun penjual handphone tersebut,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru