UNGKAPPOST, Pringsewu – Gadeng unsur dari Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu terjunkan 15 personil ke lapangan, sweeping reklame tidak sesuai peruntukan dan berizin.
Sugeng Pramono, Kabid Tibum dan Ketentraman Masyarakat, mendampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Jahron, menjelaskan, penertiban reklame dilakukan menindaklanjuti surat tugas dari pemerintah daerah melalui sekertaris daerah (Sekda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban kita lakukan mulai tanggal 9 kemarin hingga 13 Maret hari ini. Reklame yang terpampang tidak sesuai ketentuan dan berizin di sepanjang jalan protokol kita turunkan”, jelas Sugeng, Jumat (13/03/2026).
Penertiban reklame sambung Sugeng, juga didasarkan pada Perda Nomer 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Selain itu, Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang izin reklame. Sebelumnya, kita beri sosialisasi dan teguran bagi mereka yang belum memiliki izin reklame untuk segera mengurusnya”, imbuh Sugeng.
Banner yang menempel pada reklame, bertuliskan dan bergambar produk serta promosi yang diturunkan, kemudian diangkut menggunakan mobil dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pringsewu. (**)






