Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Senin (30/3/2026).

 

Dalam kasus ini, SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

 

Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,52 gram.

 

Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek,” jelas Kasatnarkoba.

 

Saat ini TSK beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 _Jo_ Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar).
(Petrus)

Berita Terkait

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur
Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi
Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan
Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 09:14 WIB

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Senin, 20 April 2026 - 09:12 WIB

Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:22 WIB