Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor saat Hendak Kabur

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

 

Seorang tersangka bernama Heri Pebriyanda (33), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Heri Febriyanda ternyata merupakan resedivis kasus yang sama pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.

 

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 atasnama pelapor Aryandi (30), seorang petani asal Pekon Payung, Kota Agung Barat.

 

“Perkara ini merupakan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan tersangka inisial HP,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 13 April 2026.

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Aryandi (30), seorang petani asal Pekon Payung, menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku saat hendak mengecek kebun jengkol di Dusun Parakan, Pekon Talagening, Kota Agung Barat.

 

Namun saat kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi dan korban menduga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sebab tidak dapat dihubungi hingga beberapa hari lamanya.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di dalam travel dengan rute Tangerang menuju Kota Agung.

 

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat kendaraan berhenti di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

 

“Pelaku diamankan saat berada di dalam travel. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat,” ungkapnya.

 

Disebutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

 

Sepeda motor tersebut ditemukan berada di tangan seorang perempuan bernama Maimunah, yang mengaku kendaraan itu dibeli oleh suaminya dari pelaku tanpa dokumen resmi.

 

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci kontak berhasil diamankan di Pesisir Barat. Sementara BPKB dan STNK diamankan dari korban,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, berdasarkan data, tersangka Heri Febriyanda ternyata merupakan resedivis kasus pada tahun 2018.

 

“Saat itu tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus,” imbuhnya.

 

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru