UNGKAPPOST, Palembang – Upaya pencarian keadilan oleh seorang warga bernama Adun memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang, Candra Septa Wijaya, S.H selaku ketua Umum bersama tim, Pertikal, mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa laporan balik.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Heri dengan Nomor: LP/B-06/III/2026/SUMSEL/MUBA/SEKTOR LALAN tertanggal 12 Maret 2026. Pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga menyisakan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal, kami melihat ada hal-hal yang tidak lazim. Tiga hari setelah laporan dibuat, klien kami langsung dipanggil oleh Kapolsek Lalan, bahkan pada hari Minggu. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan urgensi penanganan perkara,” ujar Candra Septa Wijaya,S.H Ketua Umum YBH-SSB Dpc Kota Palembang saat ditemui usai mendatangi Polda Sumsel.
Kejanggalan menurut pihak kuasa hukum, tidak berhenti pada proses pemanggilan. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa bersama Kapolsek Lalan di kantor desa turut menjadi sorotan. Mediasi tersebut berlangsung tanpa kehadiran maupun koordinasi dengan kuasa hukum Adun.
Dalam praktik hukum, pendampingan oleh kuasa hukum merupakan bagian penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pihak yang berperkara. Namun, dalam kasus ini, klien justru dihadapkan pada proses yang disebut berlangsung tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Klien kami merasa tidak nyaman dan tertekan. Tidak ada pendampingan, tidak ada komunikasi dengan kami sebagai kuasa hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai bentuk tekanan untuk mendorong perdamaian secara sepihak,” kata Candra Septa Wijaya, S.H.
Pihak YBH-SSB Dpc Kota Palembang menilai bahwa mediasi tersebut tidak memenuhi prinsip kesetaraan dan keadilan, bahkan berpotensi mengabaikan hak-hak dasar klien mereka. Dalam kondisi demikian, pilihan untuk menempuh laporan balik dinilai sebagai langkah yang diperlukan guna menjaga integritas proses hukum.
Namun, dinamika berbeda muncul saat kuasa hukum berupaya membuat laporan di Polda Sumsel. Dalam kesempatan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, seorang Oknum yang mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Sumsel, Taufik, menyampaikan agar perkara tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum yang lebih jauh dan mendorong penyelesaian secara damai.
Lebih dari itu, yang menjadi sorotan adalah adanya pernyataan penjaminan bahwa perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Bapak tidak usah membuat laporan polisi, tidak usah takut. Lebih baik damai saja. Kalau perkara ini naik, saya yang bertanggung jawab,” demikian pernyataan yang disampaikan, sebagaimana ditirukan oleh kuasa hukum.
Dalam perspektif kuasa hukum, pernyataan tersebut justru menjadi titik penting yang memperkuat dugaan bahwa perkara yang dilaporkan terhadap klien mereka tidak memiliki dasar yang kuat untuk diproses lebih lanjut.
“Ketika ada keyakinan bahwa perkara ini tidak akan naik, maka menjadi relevan untuk mempertanyakan sejak awal: atas dasar apa proses hukum ini berjalan begitu cepat dan terkesan dipaksakan,” ujar Pertikal,S.H saat bersama Candra Septa Wijaya,S.H.
Kuasa hukum juga mengaitkan hal tersebut dengan rangkaian kejanggalan sebelumnya, mulai dari percepatan pemanggilan klien, hingga pelaksanaan mediasi tanpa pendampingan hukum.
Menurut mereka, keseluruhan rangkaian ini menunjukkan adanya proses yang tidak berjalan secara proporsional dan berpotensi merugikan klien mereka sebagai pihak yang dilaporkan.
Candra Septa Wijaya,S.H menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal perkara ini hingga tuntas, tidak hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Ini bukan sekadar soal laporan dan laporan balik. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan secara benar. Jika sejak awal dasar perkara lemah, maka tidak seharusnya ada proses yang menekan atau memaksa pihak tertentu,” ujarnya Pertikal,S.H.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagaimana proses hukum perlu dijalankan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Dugaan kejanggalan prosedur, minimnya pelibatan kuasa hukum, serta adanya pernyataan penjaminan atas kelanjutan perkara menjadi catatan yang tidak bisa diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Namun, langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Adun menunjukkan bahwa upaya untuk mencari keadilan akan terus berjalan, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap proses penegakan hukum di lapangan. (Adi)






