Dolphin Kedamaian Disorot: Dugaan Izin “Pijat Tradisional” Berujung Sorotan Layanan Plus-Plus dan Bangunan Longsor

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung — Polemik bangunan usaha Dolphin Spa yang berada di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, kini berkembang bukan hanya soal longsornya bangunan di bantaran sungai, namun juga merambah ke dugaan persoalan perizinan usaha.

 

Sebelumnya, kondisi longsor di bagian belakang bangunan sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat karena dinilai membahayakan lingkungan sekitar. Bahkan, sejumlah instansi disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan, mulai dari pihak kecamatan, Satpol PP, Damkar, PU, hingga unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon pada Selasa (12/5/2026), Camat Kedamaian Joni mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta percepatan penanganan terhadap bangunan yang terdampak longsor tersebut.

 

Menurutnya, pihak pemilik usaha sempat meminta waktu untuk membongkar bagian rolling door agar alat berat dari PU dapat masuk ke lokasi.

 

“Kalau PU turun, alat berat langsung kerja. Saya bilang jangan lama-lama karena ini sudah jadi perhatian,” ujar Joni dalam percakapan tersebut.

 

Joni juga menyebut dirinya mendapat perhatian langsung dari wali kota terkait lambannya penanganan lokasi yang sempat ramai diberitakan media.

 

Namun yang menjadi perhatian publik saat ini bukan hanya persoalan longsor, melainkan dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas operasional di lokasi tersebut.

 

Dalam percakapan itu, Camat Kedamaian menyebut bahwa dokumen perizinan yang diperlihatkan kepadanya tertulis sebagai usaha “pijat tradisional”.

 

“Yang saya lihat tadi perizinannya pijat tradisional,” kata Joni.

 

Meski demikian, ketika ditanya terkait dugaan adanya layanan “plus-plus”, Joni mengaku hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk memastikan secara langsung.

 

“Kalau menentukan itu sesuai atau tidak, ada instansi lain yang berwenang,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kabid Perda Kota Bandar Lampung, Ulya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait tindak lanjut persoalan tersebut memilih mengarahkan media untuk meminta keterangan langsung kepada pihak kecamatan.

 

“Ke Camat Kedamaian aja ya ko, biar ga simpang siur info nya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

 

Sikap tersebut memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab antar pihak terkait dalam memberikan penjelasan resmi kepada publik.

 

Di sisi lain, isu mengenai dugaan praktik layanan plus-plus di lokasi tersebut kini ramai menjadi pembahasan masyarakat dan media sosial. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Dolphin terkait tudingan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan apakah operasional usaha tersebut benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dua persoalan sekaligus, yakni keselamatan bangunan pasca longsor serta dugaan ketidaksesuaian izin usaha di lokasi tersebut. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru