Pengedar Ganja di Lampung Selatan Ditangkap, Barang Bukti 13,8 Kg Diamankan

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial F.A.B (26), warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

 

“Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Way Urang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Yuni, Selasa (6/1/2026).

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka F.A.B beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Dari hasil pendalaman, tersangka berperan sebagai pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah di Lampung,” jelas Yuni.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

 

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru