Resmob Polsek Terbanggi Besar Gerebek Perakitan Senpi Ilegal, 2 Orang Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bongkar praktik perakitan senjata api produksi rumahan (home industri) di dusun satu Kampung Terbanggi Besar Jumat (9/1/2026).

 

Terbongkarnya perakitan senjata api ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang merasa curiga terhadap aktivitas dirumah salah satu warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,SIK ,SHMH, berbekal dari laporan warga team Team Resmob Presisi Polsek Terbanggi besar langsung menuju rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi senjata api rakitan (Senpira).

 

Dari rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

 

Kedua pelaku tersebut yakni, EMR (39), warga Kampung Terbanggi Besar dusun 1 RT 001RW 003 Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan DRA (25), warga Kampung Negara bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.

 

“Dari rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi senpi rakitan tersebut kami mengamankan berbagai macam peralatan yang diduga untuk merakit senpi,” jelas AKP Dailami.

 

Barang-barang yang disita petugas dari tersebut antara lain

– 1(satu )Set Bor Listrik

– 1 (satu)buah alat potong Gerinda

– 1 (satu)buah senpi jenis revolver

– 1(satu) buah zigmat/alat pengukur besi.

– 1(satu) buah alat bor

– 1(satu)buah mata gerinda

– 1(satu),unit mesin las

 

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Kapolsek Terbanggibesar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan berbagai kegiatan warga yang mencurigakan.

 

“Terimakasih atas peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami pihak kepolisian,” ungkapnya.

 

Atas peran serta masyarakat polisi bisa bertindak lebih cepat sebelum semuanya terlambat.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang,atau(pasal 306KUHPidana juncto pasal 20 KUHPidana.)Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru