Resmob Polsek Terbanggi Besar Gerebek Perakitan Senpi Ilegal, 2 Orang Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bongkar praktik perakitan senjata api produksi rumahan (home industri) di dusun satu Kampung Terbanggi Besar Jumat (9/1/2026).

 

Terbongkarnya perakitan senjata api ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang merasa curiga terhadap aktivitas dirumah salah satu warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,SIK ,SHMH, berbekal dari laporan warga team Team Resmob Presisi Polsek Terbanggi besar langsung menuju rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi senjata api rakitan (Senpira).

 

Dari rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

 

Kedua pelaku tersebut yakni, EMR (39), warga Kampung Terbanggi Besar dusun 1 RT 001RW 003 Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan DRA (25), warga Kampung Negara bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.

 

“Dari rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi senpi rakitan tersebut kami mengamankan berbagai macam peralatan yang diduga untuk merakit senpi,” jelas AKP Dailami.

 

Barang-barang yang disita petugas dari tersebut antara lain

– 1(satu )Set Bor Listrik

– 1 (satu)buah alat potong Gerinda

– 1 (satu)buah senpi jenis revolver

– 1(satu) buah zigmat/alat pengukur besi.

– 1(satu) buah alat bor

– 1(satu)buah mata gerinda

– 1(satu),unit mesin las

 

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Kapolsek Terbanggibesar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan berbagai kegiatan warga yang mencurigakan.

 

“Terimakasih atas peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami pihak kepolisian,” ungkapnya.

 

Atas peran serta masyarakat polisi bisa bertindak lebih cepat sebelum semuanya terlambat.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang,atau(pasal 306KUHPidana juncto pasal 20 KUHPidana.)Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB