Dua Guru SMA Terus Suarakan Dugaan Ketidakadilan Sawit Plasma di Way Kanan

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Konflik panjang perkebunan kelapa sawit plasma di wilayah transmigrasi lokal Kabupaten Way Kanan kembali disuarakan. Dua guru sekolah menengah atas, H. Sunarso, S.Pd. dan Ahmadi, S.E., S.Pd., M.Pd., secara konsisten memperjuangkan hak-hak petani plasma yang hingga kini diduga belum mendapatkan hasil dari kebun sawit sejak penanaman pertama pada tahun 1997.

 

Persoalan ini bermula pada masa krisis moneter 1997–1998, ketika sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk dengan tujuan membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah transmigrasi lokal Way Kanan. Program ini mendapat sambutan luas dari masyarakat petani, terlebih karena disosialisasikan langsung oleh seorang kepala kampung yang menjadi tokoh sentral dan dipercaya masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai pertemuan di balai kampung, masyarakat diyakinkan untuk mendaftarkan lahan bersertifikat milik mereka sebagai bagian dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) melalui skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Ironisnya, banyak petani menyerahkan sertifikat tanah tanpa bukti penyerahan resmi.

 

Pada periode 1997–2000, koperasi memperoleh kucuran dana kredit dari bank yang ditunjuk pemerintah untuk pembangunan perkebunan sawit, lengkap dengan persetujuan Pemerintah Provinsi Lampung. Pembangunan dilakukan melalui kerja sama koperasi dengan korporasi sebagai pengembang (afiliasi), dengan pengawasan ketat pemerintah dan sistem pencairan kredit bertahap (Tahap I, II, dan III). Seluruh kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tahun 2000 yang ditandatangani pengurus koperasi dan petani plasma.

 

Sesuai SPK, pada tahun ketiga setelah tanam (TBM 3), buah kastrasi seharusnya sudah mulai diserahkan untuk pembayaran angsuran kredit beserta bunganya, sehingga petani dapat segera menikmati hasil. Namun, hingga lebih dari 22 tahun berlalu, petani plasma mengaku tidak pernah menerima hasil yang layak. Bahkan, menurut pengakuan mantan Camat Negara Batin yang mengadukan kasus ini pada tahun 2020, hasil yang diterima petani dinyatakan nihil, selain pembagian penyisihan sekitar Rp85 per kilogram netto yang dibagikan per triwulan dan bersifat pinjaman.

 

Konflik memuncak pada tahun 2008, pasca demonstrasi besar petani plasma hingga ke Jakarta yang berujung kerusuhan dan korban jiwa. Demonstrasi tersebut dipicu oleh putusan Pengadilan Tinggi setempat yang memenangkan pihak koperasi dan korporasi, meskipun secara logika dan fakta lapangan tuntutan petani dinilai kuat. Petani menduga adanya kejanggalan dalam proses peradilan, termasuk pergantian panitera, jaksa, dan hakim secara mendadak menjelang putusan pada Agustus 2007, yang kemudian mendorong upaya Peninjauan Kembali (PK).

 

Pasca demonstrasi, koperasi dan korporasi justru membebankan berbagai kerugian akibat aksi tersebut kepada sebelas kampung yang dianggap memprakarsai gejolak, dengan pengecualian Kampung Tanjung Agung dan Pakuan Baru. Petani juga dirugikan karena hasil buah kastrasi TBM 3 hingga TBM 5 yang seharusnya mengurangi piutang petani tidak pernah diperhitungkan, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

Keanehan lain terungkap dari laporan tim pencari fakta pemerintah tahun 2007 yang menyatakan buah kastrasi baru muncul dengan berat 3–7 kg per tandan, padahal secara faktual pada usia tanaman lebih dari 10 tahun, berat tandan sudah mencapai 15–40 kg. Kerugian petani hingga akhir 2007 kemudian “dilegalkan” melalui Kesepakatan Bersama tahun 2008, yang isinya diduga bertentangan dengan SPK dan ditandatangani tanpa kuasa dari petani.

 

Pada tahun 2009, koperasi juga terindikasi melakukan manipulasi pembukuan, ditandai dengan ketidaksesuaian laporan keuangan, perubahan status utang-piutang afiliasi secara sepihak, serta munculnya pos-pos fiktif bernilai miliaran rupiah, seperti utang kepada petani dan utang lain-lain. Kondisi ini memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data keuangan.

 

Berdasarkan bukti pengaduan, kesaksian petani, dan fakta lapangan, H. Sunarso dan Ahmadi menilai bahwa koperasi dan korporasi patut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, termasuk penipuan, wanprestasi, manipulasi laporan, serta penggunaan kesepakatan tanpa kuasa hukum dari petani.

 

Merujuk Pasal 1243 KUH Perdata, wanprestasi menimbulkan kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Oleh karena itu, para petani plasma menegaskan bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau jalur aparat penegak hukum (APH).

 

“Kami sudah terlalu lama dirugikan. Tanah kami dikelola, hasilnya dinikmati pihak lain, sementara kami hanya mewarisi utang. Jika tidak diselesaikan secara adil di dunia, kami yakin keadilan akan ditegakkan di akhirat,” tegas pernyataan penutup yang disampaikan para pejuang hak petani plasma tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan koperasi belum memberikan tanggapan. Saat awak media mendatangi kantor koperasi, tidak ada pihak yang dapat ditemui, sementara upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak berhasil. (Petrus)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru