Terungkap! Komplotan Pencuri Sapi yang Beraksi 3 Tahun di Pringsewu Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Kasus pencurian sapi yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil dibongkar polisi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sapi hasil curian dan sejumlah alat yang digunakan saat beraksi.

 

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah. Dua pelaku utama masing-masing berinisial N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, serta C (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Selain empat orang ini, masih ada tiga pelaku lain yang merupakan bagian dari jaringan dan saat ini masih kami kejar,” kata Yunnus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (19/1/2026).

 

Yunnus mengungkapkan, komplotan pencuri sapi ini telah beraksi selama lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Kasus tersebut baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir.

 

“Pada aksi pencurian terakhir, para pelaku mencuri dua ekor sapi dan seluruh aktivitasnya terekam CCTV. Dari rekaman itulah penyelidikan kami kembangkan hingga mengarah ke para pelaku,” jelas Yunnus, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali dan Kasi Humas AKP Priyono.

 

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan banyak TKP lain yang tersebar di wilayah Pringsewu maupun daerah sekitar. Total pelaku dalam jaringan ini berjumlah tujuh orang. “Empat sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih berstatus DPO dan masuk dalam daftar pencarian,” tegasnya.

 

Dalam proses penangkapan, satu dari empat pelaku yang diamankan dilaporkan meninggal dunia. Pelaku berinisial C mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.

 

“Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Terjadi reaksi psikologis yang berujung pada kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia. Yang bersangkutan juga sempat melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ungkap Yunnus.

 

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya menyasar pencurian sapi. Dari hasil penyelidikan, komplotan ini juga terindikasi terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa kunci letter T dan sejumlah senjata tajam.

 

“Senjata tajam ini digunakan untuk melukai hewan, memotong tali pengikat, maupun sebagai alat perlindungan diri jika berhadapan dengan warga atau petugas,” jelas Yunnus.

 

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua ekor sapi yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, satu unit mobil pikap Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut sapi curian, serta sejumlah senjata tajam seperti kapak, parang, tali tambang, dan kunci letter T. Polisi menduga para penadah mengetahui bahwa sapi yang dibeli merupakan hasil kejahatan karena harga jual yang tidak wajar.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menambahkan, hasil penjualan sapi curian dibagi oleh lima pelaku utama. “Uangnya sebagian besar digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

 

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang diamankan di jalan saat membawa hasil curian, serta ada yang ditangkap di rumah saat tengah pesta narkoba di wilayah Pesawaran dan Lampung Tengah.

 

Terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mencatat komplotan ini beraksi di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan tiga TKP. “Untuk penanganan kasus curanmor, kami akan berkoordinasi dengan Polres Pesawaran,” pungkas Rosali. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB