UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga mulai di bayarkan Februari 2026 ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1/2026).
Nurul Fajri menjelaskan, setelah hasil penghitungan rampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah penyelesaian dan skema pembayaran.
“Melalui rapat TAPD, akan ditetapkan mekanisme agar masing-masing satuan kerja dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, satuan kerja dengan nilai tunda bayar paling besar berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh tunda bayar mulai dibayarkan di bulan februari 2026,” tegas Nurul Fajri.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar ini berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang terdampak. (**)






