Sebulan Buron, DPO Pelaku Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Di tangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Pelarian Supriyadi alias Supri (45), buronan kasus pembunuhan di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Supri setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di kawasan perkebunan dan hutan wilayah Kabupaten Pesawaran.

 

Supri, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah seorang warga di Kecamatan Way Lima. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dengan diamankannya Supriyadi, seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menewaskan Legiman (40) telah berhasil ditangkap.

 

“Pelaku terakhir sudah kami amankan. Saat ini seluruh pelaku telah berada dalam tahanan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Iptu Sugiyanto, Jumat (23/1/2025).

 

Diketahui, korban Legiman merupakan warga Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Ia tewas setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan di sebuah lapo tuak pada Kamis (22/12/2025).

 

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yakni Doni Pratama Pratama, yang berperan sebagai pelaku utama penusukan menggunakan sebilah pisau, serta Nofriyanto, yang turut berperan dengan cara memegang tubuh korban saat kejadian.

 

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriyadi diketahui memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut. Ia menjemput korban dari dalam lapo tuak ke pinggir jalan, ikut mendorong serta memukul korban sebelum akhirnya korban tewas akibat luka tusuk di dada sebelah kiri.

 

Atas perbuatannya, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Dalam pemeriksaan, Supriyadi mengaku kabur ke kawasan hutan dan perkebunan di Kabupaten Pesawaran usai kejadian. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat dan kerap tidur di gubuk kebun milik warga.

 

Untuk bertahan hidup, Supriyadi mengaku mengandalkan hasil kebun yang ditemuinya, seperti pisang, singkong, dan pepaya. Bahkan, tak jarang ia harus menahan lapar seharian. Rasa takut, lelah, dan penyesalan terus menghantuinya, terlebih saat teringat anak dan istrinya.

 

Kondisinya semakin memburuk setelah ia mengaku mengalami demam selama tiga hari. Tak kuat lagi bertahan, Supriyadi akhirnya memutuskan “turun gunung”. Setelah berjalan selama sekitar tiga hari, ia bertemu seorang warga di gubuk perkebunan yang kemudian membantunya turun ke perdesaan hingga akhirnya diamankan polisi.

 

“Yang bersangkutan mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Iptu Sugiyanto.

 

Di hadapan penyidik, Supriyadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta kepada keluarga besarnya, terutama istri dan anak-anaknya, atas perbuatan yang telah dilakukannya. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru