Curat di Kampung Sidoarjo, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi Handphone di Warung Manisan

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (23/01/2026).

 

Tersangka curat diduga PD (40) berdomisili Lorong Lebak Dusun Satu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 19-12-2025 pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 unit HP merek infinix warna titanium silver An. Apriyanti.

 

Kejadian bermula pada saat warung manisan milik pelapor sedang ramai pembeli dan pelapor sedang melayani orang belanja rokok, sabun dan kelapa parut.

 

Setelah pembeli pergi meninggalkan warung tersebut, pelapor baru sadar bahwa handpone merek infinix warna titanium silver miliknya sudah tidak ada lagi di etalase warung.

 

Adapun diduga pelaku melakukan pencurian saat membeli rokok di warung korban ketika korban lengah pelaku mengambil handphone tersebut.

 

Korban sempet berusaha mencari Hp miliknya akan tetapi tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.450.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Selasa, 20-01-2026 pukul 21.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah kontrakan yang bertempat di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan.

 

Saat ini Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kasatres. (Petrus)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB