UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandar Lampung, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/G/TF/2026/PTUN.BL pada 19 Januari 2026. Status perkara saat ini tercatat masih dalam tahapan awal proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung maupun Komisi Informasi Provinsi Lampung terkait materi gugatan maupun langkah hukum yang akan ditempuh sebagai tanggapan atas gugatan tersebut.
Demikian pula, pihak penggugat, DPP Jurnalis Maestro Indonesia, belum menyampaikan penjelasan terbuka mengenai substansi gugatan secara rinci kepada publik, termasuk tindakan administratif apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. (red)






