Polsek Buay Bahuga Amankan Diduga Pelaku Curat Gabah di Suka Bumi

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) gabah basah di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu (08/02/2026).

 

Tersangka inisial YA (23) berdomisili Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB pelapor meletakkan gabah basah hasil panen sebanyak 6 (enam) karung yang per arungnya rata-rata sekitar 95 Kg di tempat penjemuran gabah di penggilingan padi milik Pidi di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi, Buay Bahuga, Way Kanan.

 

Pada Kamis pagi 05 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, anak pelapor an. Danu kembali menghitung jumlah karung yang ada tinggal tersisa 3 (tiga) karung. Merasa ada yang mencuri gabah miliknya, pelapor mencoba menghubungi beberapa pedagang gabah menceritakan peristiwa kehilangan yang dialaminya danu berpesan agar memberi informasi jika ada orang mencurigakan yang menjual gabah.

 

Setelah itu, korban mendapat informasi dari seorang saksi yang mengetahui bahwa ada orang mencurigakan yang bukan warga sekitarnya menjual gabah kepada saksi dengan meletakkan 3 (tiga) karung gabah tanpa mengatakan apa-apa dan hanya terekam di CCTV milik saksi.

 

Mendapat informasi tersebut, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB korban langsung menuju rumah saksi dan ternyata benar bahwa 3 (tiga) karung gabah yang dimaksud adalah milik pelapor.

 

Setelah ditanya oleh korban, mengenai tiga karung gabah tersebut diduga pelaku tidak dapat mengelak akhirnya mengakui peristiwa pencurian yang dimaksud korban.

 

Akibat kejadian tersebut korban an. Suyanto mengalami kerugian sebanyak 3 (tiga) karung besar gabah basah dan bila di tafsir uang sekitar Rp 1.800.000,- selanjutnya melaporkannya ke Polsek Buay Bahuga untuk di tindak lanjuti.

 

Kini diduga pelaku dan barang bukti 3 karung besar gabah basah dan 1 (satu) unit ran sepeda motor Honda Supra fit trondol warna hitam tanpa no.pol, dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Jika terbukti yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”ungkap Kapolsek. (Petrus)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB