Pakai Narkoba di Acara Organ Tunggal, 3 Pria Asal Oku Timur Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Tiga orang pria asal Buay Madang Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/02/2026).

 

Terlapor berinisial MK (23), FB (21) dan MA (21) berdomisili Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2025 pukul 05.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berinisial MK, FB dan MA yang diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

 

Terhadap MK, FB dan MA setelah dilakukan penggeledahan barang atau benda yang diduga narkotika jenis sabu tidak ditemukan, kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merk Orient Gene.

 

Hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah yang menandakan bahwa sample urine milik ketiga terlapor tersebut diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.

 

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor MK, FB dan MA mengakui bahwa benar telah mengkonsumsi narkotika sebelumnya pada hari Minggu (1/2/2026) di acara Orgen Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

 

Bahkan untuk FB dan MA mengakui telah mengkonsumsi narkotika terakhir pada hari Kamis (5/2/2026) di Orgen Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

 

Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bersama ketiga tersangka tersebut turut dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 4 (empat) orang atas nama VP, AA, FB, dan WH yang ikut bersama ketiga tersangka dari OKU Timur, berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dan dikuatkan dengan keterangan 3 (tiga) orang terlapor yang menyatakan bahwa 4 (empat) orang yang ikut tersebut hanya untuk menyaksikan hiburan sehingga disimpulkan tidak ditemukan keterkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta dikuatkan dengan pengecekan urine dengan hasil negatif (-), kemudian terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut diserahterimakan kepada keluarganya.

 

“Atas perbuatannya ketiga terlapor dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun”, ungkap Iptu Prayugo. (Petrus)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB