Dampak Jembatan Ambruk, AHY Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Masalah kendaraan Over Dimensi Overload (ODOL) kembali menjadi sorotan serius pemerintah, menyusul berbagai kerusakan infrastruktur yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Penertiban kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih tersebut menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026).

 

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hadir pula jajaran kepolisian, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumsel, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor transportasi dan infrastruktur.

 

‎Pertemuan ini digelar sebagai respons atas semakin masifnya dampak negatif kendaraan ODOL terhadap kondisi jalan dan jembatan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, yang diduga kuat disebabkan oleh kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.

 

‎Ambruknya jembatan tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi serta memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan angkutan barang.

 

Dalam rapat tersebut, AHY menekankan bahwa persoalan ODOL tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan berlebih secara sistematis akan mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membebani anggaran negara akibat biaya perbaikan yang terus berulang.

 

‎“ODOL bukan hanya masalah di Sumsel, tapi persoalan nasional. Dampaknya sangat luas, mulai dari keselamatan masyarakat hingga keberlanjutan pembangunan infrastruktur,” ujar AHY.

 

Ia mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kendaraan ODOL. Pemerintah pusat terus mendorong kebijakan yang konsisten dan terintegrasi agar kualitas infrastruktur tetap terjaga dan tidak cepat rusak akibat pelanggaran muatan.

 

‎AHY juga menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan harus dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa kompromi.

 

‎“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Ini bukan semata soal menghukum, tetapi memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menyampaikan bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dengan razia di lapangan, tetapi juga melalui penelusuran tanggung jawab hingga ke tingkat pemilik usaha.

Ia mengingatkan bahwa Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, sebelumnya telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur publik dari kerusakan.

‎“Ini adalah komitmen pemerintah daerah. Jalan umum bukan untuk angkutan berat yang tidak sesuai aturan. Jika terus dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Cik Ujang.

Lebih lanjut, Cik Ujang menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pihak paling lemah di lapangan, seperti sopir atau pemilik kendaraan. Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab justru harus dicari hingga ke level pemilik tambang atau pemilik usaha.

‎“Jangan sampai yang menjadi tersangka justru sopir atau pemilik kendaraan, sementara pemilik tambang atau pemilik usaha yang mendapat keuntungan justru bebas dari tanggung jawab,” tegasnya.

‎Ia menilai, tanpa keberanian menindak aktor utama di balik praktik ODOL, maka penertiban hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

‎Dalam konteks ini, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja bersama dalam satu garis kebijakan yang tegas, adil, dan berkelanjutan.

Koordinasi yang intensif dinilai sangat penting agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran harus ditindak secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

 

‎Melalui langkah terpadu ini, pemerintah berharap praktik ODOL di Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Upaya tersebut bukan hanya demi menjaga infrastruktur tetap layak pakai, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (Adi)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB