Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Rp 9,95 Miliar Disorot: Konsultan Tak Jelas, Proses Tender Dipertanyakan

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Proyek revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang yang menelan anggaran hampir Rp10 miliar kini berada di bawah sorotan publik. Besarnya dana yang digelontorkan justru berbanding terbalik dengan transparansi proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

 

Dalam rapat koordinasi yang digelar di DPRD Kota Palembang, Selasa (10/2/2026), terungkap fakta mengejutkan: pihak-pihak kunci dalam perencanaan proyek, mulai dari konsultan, perencana, hingga desainer, tidak dapat dijelaskan secara terang oleh pihak pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam proses perencanaan hingga tender proyek revitalisasi ikon Kota Palembang tersebut.

 

Revitalisasi BAM dibiayai melalui Bantuan Gubernur (Bangub) dengan nilai mencapai Rp9.950.000.000. Skema pembayaran dilakukan bertahap: 30 persen, 40 persen, dan 30 persen. Pekerjaan fisik disebut telah rampung sejak 5 Januari 2026, namun serapan anggaran baru sekitar 30 persen.

 

Angka ini dinilai fantastis untuk sebuah proyek ruang publik. Namun hingga rapat DPRD berlangsung, kejelasan mengenai siapa pihak yang merancang desain dan menyusun Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut masih kabur.

 

Ketua LKPSS, Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, menilai kondisi ini sebagai alarm serius dalam tata kelola proyek publik.

 

“Bagaimana mungkin proyek hampir Rp10 miliar berjalan, tapi kita tidak tahu siapa konsultan, perencana, dan desainernya? Ini bukan proyek kecil, ini ruang publik,” tegas Rahidin.

 

Ia menekankan bahwa konsultan perencanaan wajib memiliki sertifikat dan kompetensi yang sah sesuai aturan.

 

“Kalau tidak jelas kompetensinya, maka secara hukum bisa bermasalah. Ini harus dibuka,” ujarnya.

 

Kejanggalan tidak hanya muncul pada aspek desain, tetapi juga pada proses perencanaan dan tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi BAM, Ari Apriansyah, mengaku tidak mengetahui secara detail siapa konsultan DED dan pihak perencana proyek.

 

“Saya kurang tahu PPK DED dan konsultannya. Mungkin PPK-nya tersendiri. Perubahan desain juga saya kurang paham, karena saya pelaksana,” katanya.

 

Pernyataan ini dinilai janggal. Dalam praktik pengadaan proyek pemerintah, keterkaitan antara DED, konsultan perencana, dan pelaksanaan seharusnya berada dalam satu sistem yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

 

Ketidaktahuan PPK pelaksana terhadap pihak perencana proyek justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam rantai perencanaan hingga tender. Desakan untuk membuka identitas konsultan dan desainer proyek datang dari DPRD Kota Palembang. Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa konsultan dan desainer revitalisasi BAM.

 

“Saya sendiri belum tahu siapa konsultan dan desainernya. Padahal ini proyek besar,” katanya.

 

Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H, menegaskan bahwa desain proyek harus dibuat oleh badan hukum atau konsultan bersertifikat. “Kalau tidak, itu bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Sementara Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah menilai proyek ruang publik harus memenuhi prinsip inklusivitas dan profesionalitas.

 

Anggota LKPSS sekaligus anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ardani, menegaskan bahwa Bundaran Air Mancur adalah ruang publik yang menjadi wajah Kota Palembang.

 

“Kalau dirancang oleh pihak yang tidak kompeten, itu melanggar aturan. Apalagi ini menggunakan dana publik,” katanya.

 

Budayawan Palembang Vebri Al Lintani juga mengungkap fakta bahwa budayawan hanya dilibatkan pada tahap awal desain, namun tidak lagi dilibatkan saat terjadi perubahan desain.

 

“Kami dilibatkan di awal, tapi saat desain berubah, kami tidak dilibatkan lagi,” ungkapnya.

 

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perubahan desain proyek dilakukan tanpa proses yang transparan dan partisipasi. Rangkaian fakta yang terungkap dalam rapat DPRD menunjukkan bahwa revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang bukan sekadar persoalan estetika desain, tetapi menyangkut tata kelola proyek publik.

 

Dengan anggaran hampir Rp10 miliar, publik kini menuntut satu hal: transparan. Siapa konsultan perencana? Siapa desainer proyek? Bagaimana proses tender DED dan pelaksanaan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan desain? Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab.

 

Jika tidak dibuka secara terang, proyek revitalisasi BAM berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan ruang publik dan penggunaan dana publik di Kota Palembang. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB