Polisi Ringkus Tusimin, Residivis Curanmor yang Sudah Berulang Kali Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Adiluwih.

 

Pelaku berinisial Rhenaldi alias Tusimin (51), warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Arifudin (48), warga Pekon Bandung Barat, yang kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone dari dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa pencurian itu diketahui minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah sudah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan pun muncul. Ketika dicek, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah serta tiga ponsel yang diletakkan di atas meja sudah raib.

 

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya diringkus di kediamannya.

 

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan tiga handphone milik korban yang belum sempat dijual.

 

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Banyumas. Sepeda motor yang berhasil dicuri lebih dari empat unit, termasuk barang berharga lain seperti ponsel,” kata AKP Juniko dalam keterangannya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan umum dan jasa ojek. Rumah yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga memudahkan pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.

 

Setelah berhasil menggasak barang, pelaku menjual hasil curian dengan harga bervariasi, tergantung kondisi barang. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang.

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

AKP Juniko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah.

 

“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan seperti teralis dan kunci ganda. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru