Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Komitmen memberantas peredaran senjata tajam di ruang publik kembali ditegaskan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, mengamankan seorang pria berinsial W (19) Warga kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu yang kedapatan membawa pisau jenis badik saat patroli dini hari, Minggu (1/3/2026).

 

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat itu, anggota unit reskrim tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB guna mengantisipasi maraknya kriminalitas dan kejahatan jalanan pada jam rawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, petugas awalnya menaruh curiga pada tiga pria yang nongkrong dipinggir jalan terlihat panik saat melihat petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

 

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” kata Iptu Sugiyanto pada Senin (2/3/226).

 

Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Tanpa hak dan tanpa alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek mengungkapkan, pengungkapan ini bukan yang pertama dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, jajaran Polsek Gadingrejo juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.

 

“Beberapa hari lalu kami juga mengamankan seorang pemuda dengan kasus serupa di Pekon Yogyakarta Selatan. Ini menjadi perhatian serius karena membawa sajam berpotensi memicu tindak kriminal,” ujarnya.

 

Menurut Sugiyanto, keberadaan senjata tajam di ruang publik, terutama pada malam hingga dini hari, sangat rawan disalahgunakan dan bisa menjadi pemicu aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan.

 

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata penikam atau penusuk dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan bisa dicegah sejak dini,” tegas Kapolsek.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

 

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru