Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Bendungan Batu Tegi

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Pelaku diketahui inisial AS (24), warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan tanggal 21 Januari 2026. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rapendra Gustiawan (18), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

 

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Suamin mengatakan, setelah dilakukan pencarian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Blok 10 Pekon Way Suluh, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

 

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada ada Jumat (6/3/2026),” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 9 Maret 2026.

 

Kapolsek menyebut, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat serta satu lembar surat visum korban.

 

Dijelaskan Kapolsek, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan. Saat itu korban sedang berkumpul bersama dua rekannya, Afif dan Miko, di pinggir jalan. Tiba-tiba seorang pria tak dikenal melintas menggunakan sepeda motor dan melemparkan puntung rokok ke arah korban dan teman-temannya.

 

Sekitar 30 menit kemudian, pria tersebut kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu teman korban. Melihat situasi tersebut, korban mencoba melerai pertengkaran. Namun pelaku justru mencabut sebilah pisau dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai lengan kanan korban.

 

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang sekitar 5 sentimeter. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dituduh melempar puntung rokok kepada korban dan teman-temannya.

 

Selain itu, ada teriakan provokasi sehingga turun dengan menyabet-nyabetkan pisau yang dibawanya sehingga melukai korban.

 

“Meski pengakuan tersangka seperti itu, namun perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan karena telah mengakibatkan korban mengalami luka,” ujarnya.

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

 

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru