Eksekusi Lahan 838 Meter Persegi di Sukarami Segera Dilaksanakan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Dapat Ditunda

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Kuasa hukum RI selaku pemohon eksekusi menggelar konferensi pers terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan dua bidang tanah berikut bangunan dengan total luas 838 meter persegi atas nama Tina Fransisco.

 

Objek tersebut terdiri dari satu bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3239 seluas 637 meter persegi serta satu bidang lainnya dengan SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi. Kedua aset tersebut berlokasi di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Konferensi pers digelar oleh Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP bersama tim kuasa hukum di sebuah kafe di kawasan Jalan Sultan M. Mansyur, Ilir Barat II, Sabtu (4/4/2026).

 

Andre Macan menjelaskan, objek tanah dan bangunan tersebut telah sah menjadi milik kliennya yang merupakan pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 107/04-02/2025-01 tertanggal 23 April 2025.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang telah mengeluarkan penetapan eksekusi melalui Nomor 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026. Selanjutnya, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi juga telah diterbitkan dengan jadwal pada Rabu, 8 April 2026.

 

“Proses ini telah berjalan cukup panjang dan seluruh tahapan hukum telah dipenuhi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi tidak dapat ditunda maupun diganggu gugat,” ujar Andre.

 

Menurutnya, hingga saat ini objek tersebut masih dikuasai oleh termohon eksekusi, sehingga pengosongan menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

 

Pihaknya juga mengimbau agar termohon segera mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi. Jika tidak, segala risiko kerusakan maupun kehilangan barang saat proses berlangsung tidak menjadi tanggung jawab pemohon.

 

Dalam pelaksanaan nanti, tim kuasa hukum akan menyiapkan sekitar 90 personel untuk membantu proses pengangkutan barang serta menyiapkan lokasi penampungan sementara. Area objek juga akan diamankan dan dipagari guna menghindari gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan.
Andre turut mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi pelaksanaan eksekusi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Sumatera Selatan sejak Juli 2025. Saat ini, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.

 

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Namun, jika tidak ada itikad dari termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela, maka proses hukum akan tetap berjalan,” kata Andre.

 

Ia juga menyoroti bahwa selama hampir satu tahun sejak lelang dimenangkan, objek tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak termohon untuk kegiatan usaha, yang dinilai merugikan kliennya secara materiil.

 

Kuasa hukum menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat pengamanan yang bertugas berdasarkan perintah pengadilan. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru