Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk dua orang pria diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (27/4/2026).

 

Tersangka berinisial BCK (25) dan RS (30) berdomisili di Kampung Negeri Bumi Putera Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Negeri Bumi Putra, Umpu Semenguk, Way Kanan.

 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial BCK dan RS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Kampung Negeri Bumi Putra.

 

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kamar rumah BCK.

 

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran 2 x 3,5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga *narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.

 

Selanjutnya diamankan 2 (dua) buah korek api gas, kaca pirek, pipet berbentuk skop, 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok berbentuk jarum, Handphone warna space black merek Vivo Y03.

 

Oleh petugas lalu TSK beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hukuman pidana penjara *paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,*”ungkap Kasatresnarkoba. (Petrus)

Berita Terkait

Pererat Sinergitas, Danrem 043/Gatam Silaturahmi ke Kantor Walikota Metro
Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim
Mediasi Tanpa Pendampingan Disorot, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumsel: Dugaan Kejanggalan Proses hingga Indikasi Tekanan Mengemuka
Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Bahaya Proyek di Kabupaten Pesisir Barat Dikerjakan Asal-asalan, Uang Rakyat Terancam Sia-sia
Camat Bangkunat Gelar Acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Penjabat Peratin Pekon Waytias 
Pesan Damai Hari Buruh dari Kerukunan Masyarakat Batak Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:11 WIB

Pererat Sinergitas, Danrem 043/Gatam Silaturahmi ke Kantor Walikota Metro

Selasa, 28 April 2026 - 01:32 WIB

Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim

Selasa, 28 April 2026 - 01:29 WIB

Mediasi Tanpa Pendampingan Disorot, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumsel: Dugaan Kejanggalan Proses hingga Indikasi Tekanan Mengemuka

Senin, 27 April 2026 - 12:45 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Percepatan Infrastruktur Penerangan Jalan Berbasis Kemitraan

Senin, 27 April 2026 - 11:05 WIB

Bahaya Proyek di Kabupaten Pesisir Barat Dikerjakan Asal-asalan, Uang Rakyat Terancam Sia-sia

Senin, 27 April 2026 - 09:09 WIB

Camat Bangkunat Gelar Acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Penjabat Peratin Pekon Waytias 

Senin, 27 April 2026 - 09:03 WIB

Pesan Damai Hari Buruh dari Kerukunan Masyarakat Batak Lampung

Senin, 27 April 2026 - 07:17 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Negeri Bumi Putra

Berita Terbaru